Seorang wajib pajak mempunyai penghasilan Rp 3.000.000 setiap bulan. Ia mempunyai satu orang istri tidak bekerja dan 4 orang anak.Hitunglah PPh wajib pajak tersebut,apabila diketahui PTKP sebagai berikut: Diri wajib pajak Rp 15.840.000 1 Orang istri. Rp 1.320.000 1 Orang anak. Rp 1.320.000
Maka besar jumlah PPh yang harus dibayar adalah...
MariaRubino
Penghasilan 1 tahun = 12 x Rp 3.000.000 = Rp 36.000.000 PTKP : WP Pribadi = Rp 15.840.000 Istri = Rp 1.320.000 3 anak : 3 x Rp 1.320.000 = Rp 3.960.000 (+) Total PTKP = Rp 21.120.000 (-) PKP = Rp 14.880.000
PPh terutang = PKP x tarif pajak progressif
PPh/tahun : 5% x Rp 14.880.000 = Rp 744.000 PPh/bulan : Rp 744.000 : 12 = Rp 62.000
PTKP :
WP Pribadi = Rp 15.840.000
Istri = Rp 1.320.000
3 anak : 3 x Rp 1.320.000 = Rp 3.960.000 (+)
Total PTKP = Rp 21.120.000 (-)
PKP = Rp 14.880.000
PPh terutang = PKP x tarif pajak progressif
PPh/tahun :
5% x Rp 14.880.000 = Rp 744.000
PPh/bulan :
Rp 744.000 : 12 = Rp 62.000