- Lembaga yang menjamin simpanan para nasabah bank adalah LPS atau Lembaga Penjamin Simpanan. LPS adalah lembaga bentukan pemerintah melalui Undang Undang no 4 tahun 2004. LPS bertanggung jawab kepada presiden dan merupakan sebuah lembaga yang transparan, independent dan akuntable. Salah satu dari fungsi LPS adalah menjamin simpanan para nasabah di bank.
Lembaga penjamin kredit di indonesia adalah perum Jamkrindo. Jamkrindo menjamin kredit tunai maupun non tunai yang diberikan oleh bank atau lembaga keuangan lainnya yang diberikan kepada pelaku usaha mikro, koperasi usaha kecil maupun menengah.
SMP / EKONOMI / LEMBAGA KEUANGAN
- Lembaga yang menjamin simpanan para nasabah bank adalah LPS atau Lembaga Penjamin Simpanan. LPS adalah lembaga bentukan pemerintah melalui Undang Undang no 4 tahun 2004. LPS bertanggung jawab kepada presiden dan merupakan sebuah lembaga yang transparan, independent dan akuntable. Salah satu dari fungsi LPS adalah menjamin simpanan para nasabah di bank.
Lembaga penjamin kredit di indonesia adalah perum Jamkrindo. Jamkrindo menjamin kredit tunai maupun non tunai yang diberikan oleh bank atau lembaga keuangan lainnya yang diberikan kepada pelaku usaha mikro, koperasi usaha kecil maupun menengah.