varlordKelas : XI Pelajaran : Ekonomi Kategori : Sistem Keungan Kata Kunci : OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan lembaga negara independen yang bebas dari campur tangan pihak lain dan dibentuk berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.
OJK didirikan guna menggantikan peran Bapepam-LK dalam pengaturan dan pengawasan pasar modal dan lembaga keuangan serta menggantikan peran Bank Indonesia dalam pengaturan dan pengawasan bank, serta untuk melindungi konsumen industri jasa keuangan. OJK juga dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan :
a. terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel
b. mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil
c. mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
Pelajaran : Ekonomi
Kategori : Sistem Keungan
Kata Kunci : OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan lembaga negara independen yang bebas dari campur tangan pihak lain dan dibentuk berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.
OJK didirikan guna menggantikan peran Bapepam-LK dalam pengaturan dan pengawasan pasar modal dan lembaga keuangan serta menggantikan peran Bank Indonesia dalam pengaturan dan pengawasan bank, serta untuk melindungi konsumen industri jasa keuangan. OJK juga dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan :
a. terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel
b. mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil
c. mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.