Perbedaan Koperasi dengan Badan Usaha Lainnya adalah:
❖ Koperasi mengutamakan kesejahteraan anggota dengan tidak mengejar keuntungan semata. Sedangkan badan usaha lain mengutamakan kepentingan perusahaan untuk mengejar keuntungan.
❖ Koperasi sifat keanggotaannya sukarela sementara sifat keanggotaan badan usala lain terbatas.
❖ Koperasi bersifat kekeluargaan sementara badan usaha bersifat mandiri.
❖ Modal koperasi terbilang kecil dan berasal dari simpanan anggota. Sementara modal dari badan usaha lain umumnya besar dan berasal dari penjualan saham, kelompok atau perorangan.
❖ Koperasi berbadan hukum sementara badan usaha lain ada yang tidak berbadan hukum.
❖ Pengurus koperasi dipilih oleh anggota sementara pengurus pada badan usaha lain dipilih oleh pemegang saham.
❖ Pada koperasi dikenal SHU berdasarkan jasa anggotanya sementara pada badan usaha lain tidak dikenal adanya SHU.
❖ Koperasi memiliki keuangan yang bersifat terbuka sementara badan usaha lain sifat keuangannya tertutup.
❖ Kerugian pada koperasi ditanggung semua anggota bersama sama sedangkan pada badan usaha ditanggung oleh pemilik atau pengusaha.
Kelas : XII (3 SMA)
Pelajaran : Ekonomi
Kategori : Badan Usaha
Kata Kunci : Koperasi, Badan Usaha, Modal
Perbedaan Koperasi dengan Badan Usaha Lainnya adalah:
❖ Koperasi mengutamakan kesejahteraan anggota dengan tidak mengejar keuntungan semata. Sedangkan badan usaha lain mengutamakan kepentingan perusahaan untuk mengejar keuntungan.
❖ Koperasi sifat keanggotaannya sukarela sementara sifat keanggotaan badan usala lain terbatas.
❖ Koperasi bersifat kekeluargaan sementara badan usaha bersifat mandiri.
❖ Modal koperasi terbilang kecil dan berasal dari simpanan anggota. Sementara modal dari badan usaha lain umumnya besar dan berasal dari penjualan saham, kelompok atau perorangan.
❖ Koperasi berbadan hukum sementara badan usaha lain ada yang tidak berbadan hukum.
❖ Pengurus koperasi dipilih oleh anggota sementara pengurus pada badan usaha lain dipilih oleh pemegang saham.
❖ Pada koperasi dikenal SHU berdasarkan jasa anggotanya sementara pada badan usaha lain tidak dikenal adanya SHU.
❖ Koperasi memiliki keuangan yang bersifat terbuka sementara badan usaha lain sifat keuangannya tertutup.
❖ Kerugian pada koperasi ditanggung semua anggota bersama sama sedangkan pada badan usaha ditanggung oleh pemilik atau pengusaha.