Sebutkan pembagian kredit atas dasar slumber,ada tidaknya jaminan Dan jangka waktu?
qolbiaghna
Jaminan : Kredit dengan jaminan, yaitu kredit yang diberikan karena adanya jaminan dari debitur, baik berupa harta yang bergerak maupun harta yang tidak bergerak. Namun kadang-kadang jaminan yang diberikan bukan barang atau asset financial, melainkan seseorang atau pribadi yang sangat dipercaya oleh bank. Jika terjadi sesuatu yang merugikan dengan kredit, maka orang tersebutlah yang dimintai pertanggungjawaban.Kredit tanpa jaminan yaitu pemberian kredit dengan tidak berdasarkan barang jaminan. Kredit tanpa jamina biasanya diberikan kepada nasabah lama yang oleh pihak bank telah diketahui benar-benar memiliki reputasi baik dalam membayar angsuran pinjaman (sangat dikenal, teruji, dan dipercaya oleh pihak bank). Selain itu kredit jenis ini dikabulkan oleh bank jika prospek usaha debitur sangat baik dan terkait dengan reputasi debitur tersebut.jangka waktu : Kredit jangka pendek, yaitu kredit yang memiliki jangka waktu maksimum satu tahun. Biasanya kredit ini digunakan untuk kelancaran usaha, khususnya penyediaan dana untuk modal kerja.Kredit jangka menengah, yaitu kredit yang memiliki jangka waktu di atas satu tahun sampai dengan tiga tahun. Kredit ini umumnya digunakan untuk pembiayaan modal kerja perusahaan-perusahaan besar atau kredit investasi perusahaan-perusahaan kecil.Kredit jangka panjang, yaitu kredit yang jangka waktunya lebih dari tiga tahun. Umumnya kredit jangka panjang digunakan untuk membiayai investasi. Makin besar investasinya, makin panjang jangka waktu pembayarannya. Dalam kasus-kasus khusus, yaitu untuk investasi yang mencapai ratusan miliar rupiah bahkan triliunan rupiah, jangka waktu kredit bisa mencapai puluhan tahun. Misalnya kredit untuk pembangunan hotel berbintang lima atau pabrik kimia raksasa yang investasinya mencapai lebih dari dua puluh tahun.dasar sumber :Kredit likuiditas, yaitu kredit yang sebagian sumber dana pembiayaannya diperoleh melalui Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI).Kredit Pihak Ketiga, yaitu kredit yang sebagian sumber dana pembiayaannya diperoleh dari dana pihak ketiga (giro, tabungan, deposito)Menurut Golongan debiturKredit kepada penduduk, adalah kredit yang diberikan kepada penduduk, warga negara atau perusahaan yang mempunyai status penduduk Indonesia.Kredit bukan kepada penduduk, adalah kredit yang diberikan kepada bukan penduduk Indonesia tetapi kepada warga negara asing atau perusahaan yang berstatus perusahaan asing (PMA).Menurut dasar kebijaksanaanKredit umum, adalah kredit-kredit yang diberikan oleh bank, lebih ditekankan pada untung rugi dan prinsip-prinsip bisnis yang berlaku atau dikenal dengan ketentuan bank teknis.Kredit prioritas, adalah kredit yang penyalurannya berdasarkan prioritas yang disyaratkan oleh pemerintah, misalnya kredit untuk usaha skala kecil.Kredit Non Cash (Non Cash Loan)Bank Garansi (Bank Guarranty)
Kredit dengan jaminan, yaitu kredit yang diberikan karena adanya jaminan dari debitur, baik berupa harta yang bergerak maupun harta yang tidak bergerak. Namun kadang-kadang jaminan yang diberikan bukan barang atau asset financial, melainkan seseorang atau pribadi yang sangat dipercaya oleh bank. Jika terjadi sesuatu yang merugikan dengan kredit, maka orang tersebutlah yang dimintai pertanggungjawaban.Kredit tanpa jaminan yaitu pemberian kredit dengan tidak berdasarkan barang jaminan. Kredit tanpa jamina biasanya diberikan kepada nasabah lama yang oleh pihak bank telah diketahui benar-benar memiliki reputasi baik dalam membayar angsuran pinjaman (sangat dikenal, teruji, dan dipercaya oleh pihak bank). Selain itu kredit jenis ini dikabulkan oleh bank jika prospek usaha debitur sangat baik dan terkait dengan reputasi debitur tersebut.jangka waktu :
Kredit jangka pendek, yaitu kredit yang memiliki jangka waktu maksimum satu tahun. Biasanya kredit ini digunakan untuk kelancaran usaha, khususnya penyediaan dana untuk modal kerja.Kredit jangka menengah, yaitu kredit yang memiliki jangka waktu di atas satu tahun sampai dengan tiga tahun. Kredit ini umumnya digunakan untuk pembiayaan modal kerja perusahaan-perusahaan besar atau kredit investasi perusahaan-perusahaan kecil.Kredit jangka panjang, yaitu kredit yang jangka waktunya lebih dari tiga tahun. Umumnya kredit jangka panjang digunakan untuk membiayai investasi. Makin besar investasinya, makin panjang jangka waktu pembayarannya. Dalam kasus-kasus khusus, yaitu untuk investasi yang mencapai ratusan miliar rupiah bahkan triliunan rupiah, jangka waktu kredit bisa mencapai puluhan tahun. Misalnya kredit untuk pembangunan hotel berbintang lima atau pabrik kimia raksasa yang investasinya mencapai lebih dari dua puluh tahun.dasar sumber :Kredit likuiditas, yaitu kredit yang sebagian sumber dana pembiayaannya diperoleh melalui Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI).Kredit Pihak Ketiga, yaitu kredit yang sebagian sumber dana pembiayaannya diperoleh dari dana pihak ketiga (giro, tabungan, deposito)Menurut Golongan debiturKredit kepada penduduk, adalah kredit yang diberikan kepada penduduk, warga negara atau perusahaan yang mempunyai status penduduk Indonesia.Kredit bukan kepada penduduk, adalah kredit yang diberikan kepada bukan penduduk Indonesia tetapi kepada warga negara asing atau perusahaan yang berstatus perusahaan asing (PMA).Menurut dasar kebijaksanaanKredit umum, adalah kredit-kredit yang diberikan oleh bank, lebih ditekankan pada untung rugi dan prinsip-prinsip bisnis yang berlaku atau dikenal dengan ketentuan bank teknis.Kredit prioritas, adalah kredit yang penyalurannya berdasarkan prioritas yang disyaratkan oleh pemerintah, misalnya kredit untuk usaha skala kecil.Kredit Non Cash (Non Cash Loan)Bank Garansi (Bank Guarranty)