MariaRubino
Yang menjadi objek pajak penghasilan adalah ”Penghasilan”, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun. Contohnya : ~ Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan ~ Hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan ~ Laba usaha ~ Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang ~ Dividen ~ Royalti atau imbalan atas penggunaan hak ~ Premi asuransi.
~ Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan
~ Hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan
~ Laba usaha
~ Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang
~ Dividen
~ Royalti atau imbalan atas penggunaan hak
~ Premi asuransi.