sofiyanurjanah
Pph=pajak penghasilan, PBB=pajak bumi dan bangunan
0 votes Thanks 2
1397687
Jenis pajak ada dua yaitu : 1. Pajak Negara. 2. Pajak Daerah.
Pajak Negara meliputi : Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Bea Materai, Bea Masuk, dan Cukai.
Pajak Daerah meliputi : Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan, dan Pajak Rokok.
1. Pajak Negara.
2. Pajak Daerah.
Pajak Negara meliputi : Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Bea Materai, Bea Masuk, dan Cukai.
Pajak Daerah meliputi : Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan, dan Pajak Rokok.