WRaraa11
A. Asuransi Sosial Tenaga Kerja (ASTEK), yang meliputi:Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil (Aspens) dikelola oleh PT. Tabungan dan Asuransi Pegawai NegeriAsuransi Sosial Tenaga Kerja (ASTEK) Pegawai Perusahaan Swasta dikelola oleh PT. Jaminan Asuransi Sosial Tenaga KerjaAsuransi Sosial ABRI (ASABRI) dikelola oleh PT. ASABRI
b. Asuransi Kesehatan, dikelola oleh PT. Asuransi Kesehatan (dulu PHB).c. Asuransi Kecelakaan, yang meliputi Asuransi Kecelakaan Penumpang dan Asuransi Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dikelola oleh PT. Asuransi Jasa Raharja.Didalam bukunya Abdulkadir Muhammad, menjelaskan jenis-jenis asuransi sosial sebagai berikut: Abdulkadir Muhammad, Op.Cit., hal. 205-256Asuransi Sosial Kecelakaan Penumpang (Askep). Diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, yang mana pengurusan dan penguasaan dana dilakukan oleh suatu Perusahaan Negara, dalam hal ini PT. Asuransi Kerugian Jasa Raharja (Persero).Asuransi Sosial Kecelakaan Penumpang (Askel). Diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, yang mana pengurusan dan penguasaan dana dilakukan oleh suatu Perusahaan Negara, dalam hal ini PT. Asuransi Kerugian Jasa Raharja (Persero).Asuransi Sosial Tenaga Kerja (Astek). Diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Badan Penyelenggara sebagai penanggung adalah pemerintah, yang didelegasikan kepada Badan Usaha Milik Negara yaitu PT. Asuransi Sosial Tenaga Kerja (Persero).Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil (Aspen). Diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 tentang Auransi Sosial Pegawai Negeri Sipil. Badan Penyelenggara Asuransi Sosial Pgawai Negeri Sipil adalah PT. Taspen (Persero).Asuransi Sosial ABRI (ASABRI). Diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1991 tentang Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. Badan yang ditugasi oleh pemerintah sebagai Penyelenggara Asuransi ABRI (ASABRI) adalah Badan Usaha Milik Negara PT. ASABRI (Persero).Asuransi Sosial Kesehatan (Askes). Diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1991 tentang Pemeliharaan Kesehatan Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun, Veteran, Perintis Kemerdekaan, Beserta Keluarganya. Badan Penyelenggara yang diserahi tugas adalah PT. Asuransi Kesehatan Indonesia (Persero) atau disingkat PT. Askes Indonesia (Persero).
Asuransi Kecelakaan Lalu Lintas Jalan sebagai Asuransi Sosial.Asuransi Kecelakaan Lalu Lintas Jalan merupakan salah satu jenis perlindungan bagi masyarakat yang sifatnya sangat penting. Melalui asuransi kecelakaan lalu lintas jalan, setiap pengendara kendaraan di jalan raya dapat dijamin dari biaya-biaya yang mungkin timbul sebagai akibat dari kecelakaan, serta keluarganya dapat memperoleh santunan apabila korban kecelakaan meninggal dunia. Asuransi Sosial Kecelakaan Lalu Lintas Jalan termasuk jenis asuransi wajib (compulsory insurance), dikatakan asuransi wajib karena: Ibid., hal. 214Berlakunya Asuransi Sosial Kecelakaan Lalu Lintas Jalan ini di wajibkan oleh undang-undang bukan berdasarkan perjanjian.Pihak penyelenggara asuransi ini adalah pemerintah yang di delegasikan kepada Badan Usaha Milik Negara ( Pasal 5 Undang-undang Nomor 34 Tahun 1964).Asuransi Sosial Kecelakaan Lalu Lintas Jalan bermotif perlindungan masyarakat (social security), yang dananya dihimpun dari masyarakat dan di gunakan untuk kepentingan masyarakat yang diancam bahaya lalu lintas jalan.Dana yang sudah terkumpul dari masyarakat, tetapi belum digunakan sebagai dana kecelakaan lalu lintas jalan dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat melalui program investasi.
b. Asuransi Kesehatan, dikelola oleh PT. Asuransi Kesehatan (dulu PHB).c. Asuransi Kecelakaan, yang meliputi Asuransi Kecelakaan Penumpang dan Asuransi Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dikelola oleh PT. Asuransi Jasa Raharja.Didalam bukunya Abdulkadir Muhammad, menjelaskan jenis-jenis asuransi sosial sebagai berikut: Abdulkadir Muhammad, Op.Cit., hal. 205-256Asuransi Sosial Kecelakaan Penumpang (Askep).
Diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, yang mana pengurusan dan penguasaan dana dilakukan oleh suatu Perusahaan Negara, dalam hal ini PT. Asuransi Kerugian Jasa Raharja (Persero).Asuransi Sosial Kecelakaan Penumpang (Askel).
Diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, yang mana pengurusan dan penguasaan dana dilakukan oleh suatu Perusahaan Negara, dalam hal ini PT. Asuransi Kerugian Jasa Raharja (Persero).Asuransi Sosial Tenaga Kerja (Astek).
Diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Badan Penyelenggara sebagai penanggung adalah pemerintah, yang didelegasikan kepada Badan Usaha Milik Negara yaitu PT. Asuransi Sosial Tenaga Kerja (Persero).Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil (Aspen).
Diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 tentang Auransi Sosial Pegawai Negeri Sipil. Badan Penyelenggara Asuransi Sosial Pgawai Negeri Sipil adalah PT. Taspen (Persero).Asuransi Sosial ABRI (ASABRI).
Diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1991 tentang Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. Badan yang ditugasi oleh pemerintah sebagai Penyelenggara Asuransi ABRI (ASABRI) adalah Badan Usaha Milik Negara PT. ASABRI (Persero).Asuransi Sosial Kesehatan (Askes).
Diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1991 tentang Pemeliharaan Kesehatan Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun, Veteran, Perintis Kemerdekaan, Beserta Keluarganya. Badan Penyelenggara yang diserahi tugas adalah PT. Asuransi Kesehatan Indonesia (Persero) atau disingkat PT. Askes Indonesia (Persero).
Asuransi Kecelakaan Lalu Lintas Jalan sebagai Asuransi Sosial.Asuransi Kecelakaan Lalu Lintas Jalan merupakan salah satu jenis perlindungan bagi masyarakat yang sifatnya sangat penting. Melalui asuransi kecelakaan lalu lintas jalan, setiap pengendara kendaraan di jalan raya dapat dijamin dari biaya-biaya yang mungkin timbul sebagai akibat dari kecelakaan, serta keluarganya dapat memperoleh santunan apabila korban kecelakaan meninggal dunia.
Asuransi Sosial Kecelakaan Lalu Lintas Jalan termasuk jenis asuransi wajib (compulsory insurance), dikatakan asuransi wajib karena: Ibid., hal. 214Berlakunya Asuransi Sosial Kecelakaan Lalu Lintas Jalan ini di wajibkan oleh undang-undang bukan berdasarkan perjanjian.Pihak penyelenggara asuransi ini adalah pemerintah yang di delegasikan kepada Badan Usaha Milik Negara ( Pasal 5 Undang-undang Nomor 34 Tahun 1964).Asuransi Sosial Kecelakaan Lalu Lintas Jalan bermotif perlindungan masyarakat (social security), yang dananya dihimpun dari masyarakat dan di gunakan untuk kepentingan masyarakat yang diancam bahaya lalu lintas jalan.Dana yang sudah terkumpul dari masyarakat, tetapi belum digunakan sebagai dana kecelakaan lalu lintas jalan dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat melalui program investasi.