Zulabbasy
A. Anggota firma biasanya sudah saling mengenal dan saling mempercayai. b. Perjanjian firma dapat dilakukan di hadapan notaris maupun di bawah tangan. c. Memakai nama bersama dalam kegiatan usaha. d. Adanya tanggung jawab dan resiko kerugia
b. Perjanjian firma dapat dilakukan di hadapan notaris maupun di bawah tangan.
c. Memakai nama bersama dalam kegiatan usaha.
d. Adanya tanggung jawab dan resiko kerugia