Sebutkan bunyi peraturan daerah 22 tahun 2002 bab 2 pasal 2 ayat1
sabrinasukma
Peraturan daerah itu adalah peraturan daerah kota Balikpapan tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan. Bab 2 pasal 2 ayat 1 tentang pendaftaran dan pencatatan penduduk yang berbunyi : "setiap penduduk, penduduk sementara, dan pendatang baru wajib mendaftarkan diri kepada Pemerintah Daerah."