Rizky ayu seorang manajer sebuah bank konvensional di jawa barat dengan gaji per bulan Rp 20.000.000,00 tunjangan transport Rp 5.000.000,00 memiliki NPWP 89.744.366.9 – 529.000 dan status nikah memiliki satu anak berapa pajak penghasilan yang harus dibayar kepada kas negara..?
Pajak penghasilan yang harus dibayar kepada kas negara adalah Rp. 30.100.000 dalam satu tahun. Pajak Penghasilan Pasal 21 atau yang dikenal dengan sebutan PPh 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun yang sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri. Besarnya PPh Pasal 21 yang dipotong setiap bulan bagi Wajib Pajak orang pribadi pegawai tetap atau pensiunan adalah jumlah penghasilan bruto setelah dikurangi biaya jabatan atau biaya pensiun, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak.
Pembahasan
Rumus tarif untuk wajib pajak orang pribadi adalah:
a) 5% dari penghasilan kena pajak untuk penghasilan hingga Rp50.000.000/tahun.
b) 15% dari penghasilan kena pajak untuk penghasilan di atas Rp50.000.000 hingga Rp250.000.000/tahun.
c) 25% dari penghasilan kena pajak untuk penghasilan di atas Rp250.000.000 hingga Rp500.000.000/tahun.
d) 30% dari penghasilan kena pajak untuk penghasilan di atas Rp500.000.000/tahun.
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dibedakan antara Wajib Pajak Kawin dan yang tidak kawin. Tarif Pajak Penghasilan Tidak Kena Pajak sesuai dengan PMK Nomor 101/PMK.010/2016 terhitung 1 Januari 2016 :
1. Rp 54.000.000,- untuk diri Wajib Pajak orang pribadi
2 Rp 4.500.000,- tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin
3. Rp 54.000.000,- untuk istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami.
4. Rp 4.500.000,- tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.
Status Wanita meskipun sudah kawin tetap mempunyai PTKP tidak kawin kecuali dapat membuktikan bahwa suami tidak bekerja (dari Instansi terkait/kelurahan).
Verified answer
Pajak penghasilan yang harus dibayar kepada kas negara adalah Rp. 30.100.000 dalam satu tahun. Pajak Penghasilan Pasal 21 atau yang dikenal dengan sebutan PPh 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun yang sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri. Besarnya PPh Pasal 21 yang dipotong setiap bulan bagi Wajib Pajak orang pribadi pegawai tetap atau pensiunan adalah jumlah penghasilan bruto setelah dikurangi biaya jabatan atau biaya pensiun, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak.
Pembahasan
Rumus tarif untuk wajib pajak orang pribadi adalah:
a) 5% dari penghasilan kena pajak untuk penghasilan hingga Rp50.000.000/tahun.
b) 15% dari penghasilan kena pajak untuk penghasilan di atas Rp50.000.000 hingga Rp250.000.000/tahun.
c) 25% dari penghasilan kena pajak untuk penghasilan di atas Rp250.000.000 hingga Rp500.000.000/tahun.
d) 30% dari penghasilan kena pajak untuk penghasilan di atas Rp500.000.000/tahun.
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dibedakan antara Wajib Pajak Kawin dan yang tidak kawin. Tarif Pajak Penghasilan Tidak Kena Pajak sesuai dengan PMK Nomor 101/PMK.010/2016 terhitung 1 Januari 2016 :
1. Rp 54.000.000,- untuk diri Wajib Pajak orang pribadi
2 Rp 4.500.000,- tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin
3. Rp 54.000.000,- untuk istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami.
4. Rp 4.500.000,- tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.
Status Wanita meskipun sudah kawin tetap mempunyai PTKP tidak kawin kecuali dapat membuktikan bahwa suami tidak bekerja (dari Instansi terkait/kelurahan).
Penghasilan Rizky Ayu
Gaji Rp 20.000.000
Tunjangan transport Rp 5.000.000
Penghasilan bruto = gaji + tunjangan = Rp. 25.000.000
Pengurangan : Biaya jabatan 5% Rp. 1.000.000
Penghasilan neto Rizky Ayu = gaji - total pengurangan
= Rp. 25.000.000 - Rp. 1.000.000 = Rp. 24.000.000
Penghasilan neto Rizky ayu dalam setahun (x12) :
Rp. 288.000.000
PTKP : Wajib pajak Rp. 54.000.000
Penghasilan kena pajak = Ph neto - total PTKP
= Rp. 288.000.000 - Rp. 54.000.000 = Rp. 234.000.000
maka Pph 21 terutang dalam setahun :
5% x Rp. 50.000.000 = Rp. 2.500.000
15% x Rp. 184.000.000 = Rp. 27.600.000
Sehingga Pph 21 Rizky ayu dalam setahun Rp. 30.100.000.
Semoga mudah dipahami, dan mohon dibantu untuk jadikan jawaban tercerdas ya. Makasih.
Pelajari lebih lanjut
1. Contoh soal lainnya brainly.co.id/tugas/21511853
2. Contoh soal lainnya brainly.co.id/tugas/21411996
3. Contoh soal lainnya brainly.co.id/tugas/21349957
-----------------------------
Detil jawaban
Kelas: 11
Mapel: Ekonomi
Bab : 7 - Perpajakan dalam Pembangunan Ekonomi
Kode: 11.12.7
Kata kunci : pajak terutang, pph 21