Pt. XXX mempunyai omzet perbulannya diatas 4,8 miliyar , menurut undang undang perpajakan berapa persenkah pajak yang harus dibayar? Jawab dan Jelaskan Pasal yang mengatur hal tersebut
Endahps
Tarif Pajak PPh Badan Pasal 25/29 Tarif Pajak PPh Badan digunakan untuk menghitung PPh Badan terutang bagi Wajib Pajak Badan yang memperoleh penghasilan dari Objek Pajak Non Final berdasarkan Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang PPh. Tarif Pajak PPh Badan dari penghasilan Non Final adalah berdasarkan Pasal 17 dan 31 E Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang PPh. Tarif Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan untuk Tahun Pajak 2014 dibagi menjadi dua bagian, yaitu sebagai berikut :Tarif Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan untuk Tahun Pajak 2014 berdasarkan Pasal 17 dan Pasal 31 E Undang-Undang No.36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan, yaitu sebagai berikut : Tarif Pajak untuk tahun pajak 2014 adalah sebesar 25 % dari Penghasilan Kena Pajak.Wajib Pajak badan dalam negeri yang berbentuk perseroan terbuka yang paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan di bursa efek di Indonesia dan memenuhi persyaratan tertentu lainnya dapat memperoleh tarif sebesar 5% (lima persen) lebih rendah daripada tarif tersebut yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.Wajib Pajak Badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif tersebut (25 %) yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).Untuk keperluan penerapan tarif pajak, jumlah Penghasilan Kena Pajak dibulatkan ke bawah dalam ribuan rupiah penuh.Tarif Pajak Pasal 17 dan 31 E dikenakan atas penghasilan kena pajak Wajib Pajak Badan yang tidak termasuk dalam kriteria Wajib Pajak Badan yang telah dikenakan PPh Pasal 4 ayat 2 berdasarkan PP 46 Tahun 2013.Tarif Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan untuk Tahun Pajak 2014 berdasarkan PP Nomor 46 Tahun 2013 adalah sebagai berikut :Atas peredaran usaha bruto bulan Januari sampai dengan Desember 2014 dari Wajib Pajak Badan yang mempunyai kriteria tertentu berdasarkan PP Nomor 46 Tahun 2013 dikenakan PPh Final Pasal 4 ayat 2 sebesar 1 % dari peredaran usaha bruto dan bersifat final.
1 votes Thanks 2
Luqman165
total pajak yang harus dibayar adalah pph final yaitu sebesar 1 %
Tarif Pajak PPh Badan digunakan untuk menghitung PPh Badan terutang bagi Wajib Pajak Badan yang memperoleh penghasilan dari Objek Pajak Non Final berdasarkan Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang PPh.
Tarif Pajak PPh Badan dari penghasilan Non Final adalah berdasarkan Pasal 17 dan 31 E Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang PPh. Tarif Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan untuk Tahun Pajak 2014 dibagi menjadi dua bagian, yaitu sebagai berikut :Tarif Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan untuk Tahun Pajak 2014 berdasarkan Pasal 17 dan Pasal 31 E Undang-Undang No.36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan, yaitu sebagai berikut : Tarif Pajak untuk tahun pajak 2014 adalah sebesar 25 % dari Penghasilan Kena Pajak.Wajib Pajak badan dalam negeri yang berbentuk perseroan terbuka yang paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan di bursa efek di Indonesia dan memenuhi persyaratan tertentu lainnya dapat memperoleh tarif sebesar 5% (lima persen) lebih rendah daripada tarif tersebut yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.Wajib Pajak Badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif tersebut (25 %) yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).Untuk keperluan penerapan tarif pajak, jumlah Penghasilan Kena Pajak dibulatkan ke bawah dalam ribuan rupiah penuh.Tarif Pajak Pasal 17 dan 31 E dikenakan atas penghasilan kena pajak Wajib Pajak Badan yang tidak termasuk dalam kriteria Wajib Pajak Badan yang telah dikenakan PPh Pasal 4 ayat 2 berdasarkan PP 46 Tahun 2013.Tarif Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan untuk Tahun Pajak 2014 berdasarkan PP Nomor 46 Tahun 2013 adalah sebagai berikut :Atas peredaran usaha bruto bulan Januari sampai dengan Desember 2014 dari Wajib Pajak Badan yang mempunyai kriteria tertentu berdasarkan PP Nomor 46 Tahun 2013 dikenakan PPh Final Pasal 4 ayat 2 sebesar 1 % dari peredaran usaha bruto dan bersifat final.