Artikel “Saya sebagai Jaksa Agung tidak membutuhkan jaksa yang pintar, tetapi tak bermoral. Saya juga tidak butuh jaksa yang cerdas, tetapi tidak berintegritas. Yang saya butuhkan jaksa yang pintar dan berintegritas.” Dalam sidang Pengukuhan Guru Besar Tidak Tetap itu, Prof. Dr. ST Burhanuddin menyampaikan pidato orasi ilmiah berjudul "Hukum Berdasarkan Hati Nurani, Sebuah Kebijakan Penegakan Hukum Berdasarkan Keadilan Restoratif”. Dia mengatakan setiap manusia memiliki dan mampu menggunakan hati nuraninya sebagai anugerah dan cerminan dari sifat Tuhan Yang Maha Pengasih dan Penyayang. “Saya tidak menghendaki jaksa melakukan penuntutan asal-asalan tanpa melihat rasa keadilan di masyarakat. Ingat, rasa keadilan tidak ada dalam text book, tetapi ada dalam hati nurani. Saya ingin menekankan sekali lagi agar kita semua menggunakan hati nurani. Hukum berdasarkan hati nurani akan dapat mencapai dan mewujudkan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum secara bersamaan tanpa ada penegasian," kata Burhanuddin dalam orasinya. Ia menegaskan kebijakan penegakan hukum berdasarkan keadilan restoratif hakikatnya menghadirkan tujuan hukum yang memberi kepastian, keadilan, kemanfaatan di masyarakat. Untuk mewujudkan tujuan hukum itu diperlukan hati nurani. “Penegakan hukum yang mengedepankan aspek hati nurani, sejatinya memiliki nilai kekuatan filosofis bagi para civitas akademika untuk selalu menghasilkan ide, gagasan, dan karya dengan senantiasa mempertimbangkan nilai-nilai kemanusiaan,” paparnya. Burhanuddin melihat hukum saat ini masih mengedepankan aspek kepastian hukum yang bersifat legalistik formal daripada keadilan hukum yang lebih substansial bagi masyarakat. Bahkan, sebagian besar kalangan masih memandang jika hukum bagaikan pisau yang tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas.Pertanyaan : Analisislah bagaimana seorang jaksa dapat mengemban kewajibannya dengan baik, sehingga dapat melakukan penuntutan yang sesuai dengan kebenaran hukum? Jelaskan​
Answer
Advokat kondang Hotman Paris menang telak kasus dugaan pelanggaran kode etik yang diadukan Hotma Sitompul, rekan seprofesinya. Hal itu diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH INFOTAINMENT, Rabu (29/9/2021). Hotman Paris dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik sebagai advokat seperti yang dituduhkan Hotma Sitompul. Dalam sidang kode etik yang digelar secara virtual pada Rabu (29/9/2021), pengaduan Hotma Sitompul terhadap Hotman Paris ditolak. Sebaliknya pengaduan Hotman Paris terhadap tim pengacara Hotma Sitompul diterima oleh majelis hakim Dewan Kehormatan Peradi DKI Jakarta. Dengan adanya putusan tersebut, Hotman Paris tampak sudah bisa bernapas lega. Menurut Hotman, dirinya dilaporkan oleh suami Desiree Tarigan itu karena telah berdansa dengan wanita cantik dan berenang menggunakan celana kolor. "Jadi hari ini ada dua kasus pelanggaran kode etik yang telah diputus oleh Dewan Kehormatan Daerah Peradi DKI Jakarta," kata Hotman. "Satu, pengaduan Hotma Sitompul terhadap Hotman Paris, katanya aku melanggar kode etik advokat." "Di dalam pengaduannya, Hotman Paris dansa-dansa dengan cewek cantik, karena Hotman Paris berenang pakai kolor." Pertanyaan: 1. Analisislah makna dari profesi hukum berdasarkan ilmu filsafat hukum dan kriteria apakah yang harus dipenuhi oleh seorang yang menyandang “profesi hukum” tersebut? Jelaskan! 2. Memperhatikan aksi saling lapor dalam pelanggaran kode etik antara Hotma Sitompul dan Hotman Paris, analisislah bagaimanakah seharusnya hubungan diantara sejawat dalam kode etik advokat, serta bagaimanakah fungsi Dewan Kehormatan dalam penegakan kode etik advokat tersebut? ​
Answer

Life Enjoy

" Life is not a problem to be solved but a reality to be experienced! "

Get in touch

Social

© Copyright 2013 - 2024 KUDO.TIPS - All rights reserved.