November 2022 1 12 Report
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah membantah tudingan yang menyebutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dilakukan dengan tidak transparan dan diam-diam. Pembahasan payung hukum Omnibus Law telah melalui proses panjang. Selain itu, aturan ini juga telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) 87/2014 tentang peraturan pelaksanaan UU 12/2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. Penyusunan awal RUU Cipta Kerja dilakukan dengan pembahasan substansi. Ini dilakukan dengan melibatkan berbagai stakeholder yang pelaksanaannya sudah dilakukan sejak jauh hari sebelum RUU Cipta Kerja disampaikan kepada Presiden. Pembahasan tidak hanya dilakukan di kalangan pemerintah (kementerian/ lembaga), namun juga bersama kalangan akademisi dan serikat kerja maupun pengusaha dalam bentuk tripartite pembahasan, mengingat substansi dari RUU tersebut terkait dengan ketenagakerjaan. Menko Perekonomian sebagai pemrakarsa pembentukan UU Cipta Kerbja, telah membentuk kelompok kerja yang terdiri dari pengusaha maupun serikat kerja. Sehingga substansi UU ini sudah melibatkan berbagai macam stakeholder.

Pertanyaan: Berikan analisis anda peran pemrakarsa dalam pembentukan suatu undang-undang. ​

mohon bantuannya ya kakak terimakasih

Life Enjoy

" Life is not a problem to be solved but a reality to be experienced! "

Get in touch

Social

© Copyright 2013 - 2024 KUDO.TIPS - All rights reserved.