Jawaban:
Persyaratan utama agar Dokumen Elektronik itu dapat dinyatakan sebagai alat bukti yang sah adalah penggunaan sistem elektronik yang telah mendapatkan sertifikasi elektronik dari pemerintah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 15-16 UU ITE.
" Life is not a problem to be solved but a reality to be experienced! "
© Copyright 2013 - 2024 KUDO.TIPS - All rights reserved.
Jawaban:
Persyaratan utama agar Dokumen Elektronik itu dapat dinyatakan sebagai alat bukti yang sah adalah penggunaan sistem elektronik yang telah mendapatkan sertifikasi elektronik dari pemerintah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 15-16 UU ITE.