Artikel “Saya sebagai Jaksa Agung tidak membutuhkan jaksa yang pintar, tetapi tak bermoral. Saya juga tidak butuh jaksa yang cerdas, tetapi tidak berintegritas. Yang saya butuhkan jaksa yang pintar dan berintegritas.” Dalam sidang Pengukuhan Guru Besar Tidak Tetap itu, Prof. Dr. ST Burhanuddin menyampaikan pidato orasi ilmiah berjudul "Hukum Berdasarkan Hati Nurani, Sebuah Kebijakan Penegakan Hukum Berdasarkan Keadilan Restoratif”. Dia mengatakan setiap manusia memiliki dan mampu menggunakan hati nuraninya sebagai anugerah dan cerminan dari sifat Tuhan Yang Maha Pengasih dan Penyayang. “Saya tidak menghendaki jaksa melakukan penuntutan asal-asalan tanpa melihat rasa keadilan di masyarakat. Ingat, rasa keadilan tidak ada dalam text book, tetapi ada dalam hati nurani. Saya ingin menekankan sekali lagi agar kita semua menggunakan hati nurani. Hukum berdasarkan hati nurani akan dapat mencapai dan mewujudkan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum secara bersamaan tanpa ada penegasian," kata Burhanuddin dalam orasinya. Ia menegaskan kebijakan penegakan hukum berdasarkan keadilan restoratif hakikatnya menghadirkan tujuan hukum yang memberi kepastian, keadilan, kemanfaatan di masyarakat. Untuk mewujudkan tujuan hukum itu diperlukan hati nurani. “Penegakan hukum yang mengedepankan aspek hati nurani, sejatinya memiliki nilai kekuatan filosofis bagi para civitas akademika untuk selalu menghasilkan ide, gagasan, dan karya dengan senantiasa mempertimbangkan nilai-nilai kemanusiaan,” paparnya. Burhanuddin melihat hukum saat ini masih mengedepankan aspek kepastian hukum yang bersifat legalistik formal daripada keadilan hukum yang lebih substansial bagi masyarakat. Bahkan, sebagian besar kalangan masih memandang jika hukum bagaikan pisau yang tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas.
Pertanyaan :
Analisislah bagaimana seorang jaksa dapat mengemban kewajibannya dengan baik, sehingga dapat melakukan penuntutan yang sesuai dengan kebenaran hukum? Jelaskan
Dalam analisis bagaimana seorang jaksa dapat mengemban kewajibannya dengan baik, sehingga dapat melakukan penuntutan yang sesuai dengan kebenaran hukum, terdapat beberapa poin yang dapat diperhatikan:
1. Pendidikan dan Kompetensi: Seorang jaksa harus memiliki pendidikan hukum yang baik dan kompetensi dalam memahami dan menerapkan hukum. Mereka harus memiliki pemahaman yang mendalam tentang sistem hukum dan peraturan yang berlaku.
2. Integritas: Integritas sangat penting dalam penegakan hukum. Seorang jaksa harus menjunjung tinggi integritas dan etika profesional. Mereka harus berkomitmen untuk bertindak secara adil, jujur, dan tidak memihak dalam menjalankan tugasnya.
3. Keadilan: Seorang jaksa harus memiliki pemahaman yang baik tentang prinsip-prinsip keadilan. Mereka harus dapat mempertimbangkan faktor-faktor seperti kepentingan publik, perlindungan hak asasi manusia, dan keadilan sosial dalam melakukan penuntutan.
4. Hati Nurani: Seperti yang diungkapkan dalam artikel di atas, seorang jaksa juga perlu menggunakan hati nurani dalam penegakan hukum. Hati nurani dapat menjadi panduan moral yang membantu jaksa dalam membuat keputusan yang adil dan berkeadilan.
5. Keterbukaan terhadap Keadilan Restoratif: Dalam era yang semakin berkembang, pendekatan keadilan restoratif menjadi penting dalam penegakan hukum. Seorang jaksa harus terbuka untuk mempertimbangkan pendekatan ini, yang fokus pada pemulihan korban, rekonsiliasi, dan penyelesaian konflik dengan cara yang adil dan berkelanjutan.
6. Berbasis Bukti dan Fakta: Penuntutan yang baik harus didasarkan pada bukti dan fakta yang kuat. Seorang jaksa harus dapat mengumpulkan bukti yang memadai dan mampu menganalisis dengan objektif. Penilaian yang obyektif akan memastikan bahwa kebenaran hukum terwujud.
7. Kolaborasi dengan Penegak Hukum Lainnya: Seorang jaksa harus bekerja sama dengan penegak hukum lainnya, seperti polisi, penyidik, dan ahli forensik. Kolaborasi yang baik akan memastikan bahwa penuntutan didasarkan pada kerjasama dan informasi yang akurat.
Melalui kombinasi pendidikan, integritas, keadilan, hati nurani, keterbukaan terhadap keadilan restoratif, berbasis bukti dan fakta, kolaborasi dengan penegak hukum lainnya, seorang jaksa dapat mengemban kewajibannya dengan baik dan melakukan penuntutan yang sesuai dengan kebenaran hukum.
Verified answer
Dalam analisis bagaimana seorang jaksa dapat mengemban kewajibannya dengan baik, sehingga dapat melakukan penuntutan yang sesuai dengan kebenaran hukum, terdapat beberapa poin yang dapat diperhatikan:
1. Pendidikan dan Kompetensi: Seorang jaksa harus memiliki pendidikan hukum yang baik dan kompetensi dalam memahami dan menerapkan hukum. Mereka harus memiliki pemahaman yang mendalam tentang sistem hukum dan peraturan yang berlaku.
2. Integritas: Integritas sangat penting dalam penegakan hukum. Seorang jaksa harus menjunjung tinggi integritas dan etika profesional. Mereka harus berkomitmen untuk bertindak secara adil, jujur, dan tidak memihak dalam menjalankan tugasnya.
3. Keadilan: Seorang jaksa harus memiliki pemahaman yang baik tentang prinsip-prinsip keadilan. Mereka harus dapat mempertimbangkan faktor-faktor seperti kepentingan publik, perlindungan hak asasi manusia, dan keadilan sosial dalam melakukan penuntutan.
4. Hati Nurani: Seperti yang diungkapkan dalam artikel di atas, seorang jaksa juga perlu menggunakan hati nurani dalam penegakan hukum. Hati nurani dapat menjadi panduan moral yang membantu jaksa dalam membuat keputusan yang adil dan berkeadilan.
5. Keterbukaan terhadap Keadilan Restoratif: Dalam era yang semakin berkembang, pendekatan keadilan restoratif menjadi penting dalam penegakan hukum. Seorang jaksa harus terbuka untuk mempertimbangkan pendekatan ini, yang fokus pada pemulihan korban, rekonsiliasi, dan penyelesaian konflik dengan cara yang adil dan berkelanjutan.
6. Berbasis Bukti dan Fakta: Penuntutan yang baik harus didasarkan pada bukti dan fakta yang kuat. Seorang jaksa harus dapat mengumpulkan bukti yang memadai dan mampu menganalisis dengan objektif. Penilaian yang obyektif akan memastikan bahwa kebenaran hukum terwujud.
7. Kolaborasi dengan Penegak Hukum Lainnya: Seorang jaksa harus bekerja sama dengan penegak hukum lainnya, seperti polisi, penyidik, dan ahli forensik. Kolaborasi yang baik akan memastikan bahwa penuntutan didasarkan pada kerjasama dan informasi yang akurat.
Melalui kombinasi pendidikan, integritas, keadilan, hati nurani, keterbukaan terhadap keadilan restoratif, berbasis bukti dan fakta, kolaborasi dengan penegak hukum lainnya, seorang jaksa dapat mengemban kewajibannya dengan baik dan melakukan penuntutan yang sesuai dengan kebenaran hukum.