Pliss jawab yaaa teman2 Larangan bagi akuntan , kecuali .. A. Memberikan jasa audit umum atas laporan keuangan untuk klien yang sama B. Merangkap jabatan yang diperbolehkan oleh ketentuan perundang2an C. Melakukan audit jika ternyata akuntan tidak dapat bersifat independen D. Memberikan jasa yang tidak ada kaitannya dengan akuntansi E. Tidak bersedia memberikan keterangan
Alphiik
B. merangkap jabatan yang diperbolehkan oleh ketentuan perundang undangan
1 votes Thanks 1
monaqonitah
B. merangkap jabatan yang diperbolehkan oleh ketentuan perundang2an