Pajak tontonan. Pajak Penghasilan. Pajak Pertambahan Nilai . Pajak Bumi dan Bangunan. Pajak atas bunga dan deviden. Berdasarkan data di atas , pajak yang pembayarannya tidak dapat diwakilkan dan tidak
dapat dipindahtangankan kepada pihak lain adalah. . . . .
A. Nomor 1, 2, dan 3. B. Nomor 1, 3, dan 5. C. Nomor 2,3, dan 4. D. Nomor 3,5, dan 6. E. Nomor 4,5, dan 6.
2. Berdasarkan tarif Pajak Penghasilan yang diatur dalam Undang-undang Nomor : 36 Tahun
2008 Tentang Pajak Penghasilan yang dikenal dengan Tarif Umum PPh pasal 21 .
Besaran Tarif pajak adalah 5 %, 15 %, 25 % dan 30 %. Tarif pajak akan dikenakan sebesar 15 %
Apabila besarnya . . . .
A. Penghasilan sampai dengan Rp 50.000.000,00. B. Penghasilan antara Rp 50.000.000,00-Rp 250.000.000,00. C. Penghasilan antara Rp 250.000.000,00-Rp 500.000.000,00. D. Penghasilan diatas Rp 500.000.000,00. E. Penghasilan diatas Rp 550.000.000,00.
1. Pajak yang termasuk dalam pajak langsung di antaranya adalah pajak:
1. Pajak penghasilan (PPh).
2. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
3. Pajak Kendaraan Bermotor.
Jawaban : C.
2. Tarif Wajib Pajak :
1. Wajib Pajak dengan penghasilan tahunan sampai dengan Rp50.000.000, kena 5%
2. Di atas Rp50.000.000 sampai dengan Rp250.000.000 kena tarif 15%
3. Di atas Rp250.000.000 sampai dengan Rp500.000.000 sebesar 25%
4. Di atas Rp500.000.000, tarif yang dipungut sebesar 30%
Jawaban : B.
Semoga membantu