November 2019 1 9 Report
PLIS BANTU JAWAB SECEPATNYA

1. Pajak kendaraan bermotor.

Pajak tontonan.
Pajak Penghasilan.
Pajak Pertambahan Nilai .
Pajak Bumi dan Bangunan.
Pajak atas bunga dan deviden.
Berdasarkan data di atas , pajak yang pembayarannya tidak dapat diwakilkan dan tidak

dapat dipindahtangankan kepada pihak lain adalah. . . . .

A. Nomor 1, 2, dan 3.
B. Nomor 1, 3, dan 5.
C. Nomor 2,3, dan 4.
D. Nomor 3,5, dan 6.
E. Nomor 4,5, dan 6.


2. Berdasarkan tarif Pajak Penghasilan yang diatur dalam Undang-undang Nomor : 36 Tahun

2008 Tentang Pajak Penghasilan yang dikenal dengan Tarif Umum PPh pasal 21 .

Besaran Tarif pajak adalah 5 %, 15 %, 25 % dan 30 %. Tarif pajak akan dikenakan sebesar 15 %

Apabila besarnya . . . .

A. Penghasilan sampai dengan Rp 50.000.000,00.
B. Penghasilan antara Rp 50.000.000,00-Rp 250.000.000,00.
C. Penghasilan antara Rp 250.000.000,00-Rp 500.000.000,00.
D. Penghasilan diatas Rp 500.000.000,00.
E. Penghasilan diatas Rp 550.000.000,00.

Recommend Questions



Life Enjoy

" Life is not a problem to be solved but a reality to be experienced! "

Get in touch

Social

© Copyright 2013 - 2024 KUDO.TIPS - All rights reserved.