rosyidali122000
1. Apakah SILPA 2007 harus “dihabiskan” dalam APBD Perubahan 2008? Mengingat sisa waktu yang sangat sempit (sekitar 2 bulan), hanya sebagian kecil SILPA 2007 yang akan terserap karena realokasi dalam APBD-P 2008 tidak untuk belanja fisik karena tidak cukup waktu untuk proses tender (lelang) dan pelaksanaannya. 2. Apakah APBD 2009 boleh menampung SILPA 2007? Jika iya, apakah harus dicantumkan dalam KUA dan PPAS 2009? Selama ini, Eksekutif (melalui TAPD) tidak menjabarkan secara detil komponen-komponen SILPA, yakni berapa jumlah totalnya, berapa yang terikat (di-DPAL-kan) dan bebas (untuk dialokasikan kembali), dan berapa yang dialokasikan dalam APBD-P 2008. Bagaimana solusinya? 3. Boleh tidak program atau kegiatan yang sebelumnya direncanakan akan dibiayai dari APBD Provinsi (dekonsentrasi) dibiaya dengan APBD kabupaten/kota (desentralisasi) mengingat dana dari provinsi tidak jadi cair? Hal ini perlu diputuskan mengingat proses lelang sudah berjalan dan sudah ada (rekanan) pemenangnya. 4. Apakah boleh nama program/kegiatan yang dicantumkan dalam PPAS berbeda dengan yang dimuat dalam RKPD? 5. Bagaimana cara menganalisis belanja pemeliharaan, sementara selama ini Daerah belum memiliki Neraca? Artinya, bagaimana mungkin kami menyetujui usulan anggaran belanja pemeliharaan sementara kami tidak tahu bagaimana kondisi, status, dan nilai kekayaan daerah yang harus “dipelihara”?
2. Apakah APBD 2009 boleh menampung SILPA 2007? Jika iya, apakah harus dicantumkan dalam KUA dan PPAS 2009? Selama ini, Eksekutif (melalui TAPD) tidak menjabarkan secara detil komponen-komponen SILPA, yakni berapa jumlah totalnya, berapa yang terikat (di-DPAL-kan) dan bebas (untuk dialokasikan kembali), dan berapa yang dialokasikan dalam APBD-P 2008. Bagaimana solusinya?
3. Boleh tidak program atau kegiatan yang sebelumnya direncanakan akan dibiayai dari APBD Provinsi (dekonsentrasi) dibiaya dengan APBD kabupaten/kota (desentralisasi) mengingat dana dari provinsi tidak jadi cair? Hal ini perlu diputuskan mengingat proses lelang sudah berjalan dan sudah ada (rekanan) pemenangnya.
4. Apakah boleh nama program/kegiatan yang dicantumkan dalam PPAS berbeda dengan yang dimuat dalam RKPD?
5. Bagaimana cara menganalisis belanja pemeliharaan, sementara selama ini Daerah belum memiliki Neraca? Artinya, bagaimana mungkin kami menyetujui usulan anggaran belanja pemeliharaan sementara kami tidak tahu bagaimana kondisi, status, dan nilai kekayaan daerah yang harus “dipelihara”?