deden610
Kalau SIUP dikeluarin Departemen Industri dan dagang, buat legalitas usaha dagangnya udah diakui karena udah ijin sama negara.
Kalau SITU dikeluarin pemerintah daerah setempat, buat jaminan kalau usahanya aman bagi daerah yang dihuni, dan kalau ada apa-apa bisa dibantu oleh pemda setempat.
Kalau SITU dikeluarin pemerintah daerah setempat, buat jaminan kalau usahanya aman bagi daerah yang dihuni, dan kalau ada apa-apa bisa dibantu oleh pemda setempat.