Perbedaan sistem ekonomi campuran dengan sistem ekonomi terpusat?
Rayens
Sistem ekonomi campuran berarti sistem ekonominya ini tidak menganut liberal maupun terpusat, melainkan sistem ekonomi sendiri. Sedangkan sisten ekonomi terpusat merupakan sistem ekonomi dimana barang yang diproduksi ini sesuai dengan kebijakan pemerintah (artinya, tidak ada campur tangan dengan masyarakat, kekurangannya barang produksi ini tidak beragam)...
IndahRadhiyahSistem Ekonomi terpusat Sistem ekonomi terpusat yang disebut juga sistem ekonomi sosialis adalah suatu sistem ekonomi dimana seluruh sumber daya dan pengolahannya direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah. Dari uraian di atas dapat disimpulkan sistem ekonomi terpusat memiliki ciri-ciri sebagai berikut :Seluruh sumber daya dikuasai oleh negaraProduksi dilakukan untuk kebutuhan masyarakatKegiatan ekonomi direncanakan oleh negara dan diatur pemerintah secara terpusatHak milik individu tidak diakui (Kardiman, 2006 : 79) sedangkan Sistem ekonomi campuran Sistem ekonomi campuran adalah sistem ekonomi yang berusaha mengurangi kelemahan-kelemahan yang timbul dalam sistem ekonomi terpusat dan sistem ekonomi pasar. Dalam sistem ekonomi campuran pemerintah keberka sama dengan pihak swasta dalam menjalankan kegiatan perekonomian (Sardiman, 2006 : 80)
Sistem ekonomi terpusat yang disebut juga sistem ekonomi sosialis adalah suatu sistem ekonomi dimana seluruh sumber daya dan pengolahannya direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah.
Dari uraian di atas dapat disimpulkan sistem ekonomi terpusat memiliki ciri-ciri sebagai berikut :Seluruh sumber daya dikuasai oleh negaraProduksi dilakukan untuk kebutuhan masyarakatKegiatan ekonomi direncanakan oleh negara dan diatur pemerintah secara terpusatHak milik individu tidak diakui (Kardiman, 2006 : 79) sedangkan Sistem ekonomi campuran
Sistem ekonomi campuran adalah sistem ekonomi yang berusaha mengurangi kelemahan-kelemahan yang timbul dalam sistem ekonomi terpusat dan sistem ekonomi pasar. Dalam sistem ekonomi campuran pemerintah keberka sama dengan pihak swasta dalam menjalankan kegiatan perekonomian (Sardiman, 2006 : 80)