HTP
Pajak Negara Adalah Pajak Di Ambil Oleh Pemerintah Pusat,,Pajak Negara Dipungut oleh Di rektorat Jendral Pajak dan Di Atur dalam UU tentang Pajak Nasional
Pajak Negara Adalah Pajak Yg di Ambil Oleh pemerintah Daerah,,pajak ithu merupakan sumber penerimaan pemerintah daerah,,Dilaksanakan Olehh Dinas Pendapatan Daerah
dan
Pajak Daerah adalah pajak yang dipungut oleh daerah
Pajak Negara Adalah Pajak Yg di Ambil Oleh pemerintah Daerah,,pajak ithu merupakan sumber penerimaan pemerintah daerah,,Dilaksanakan Olehh Dinas Pendapatan Daerah