Perbedaan bumn, bums, bumd yang jelasnya!!! mohon bantuannya terimakasih
Nurjannahsiti37
BUMN ialah badan usaha miilik negara yakni bdan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh pemerintah.
bums atau badan usaha milik swasta adlah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseornag atau sekelompok orang.
bumd atau badan usaha milih daerah adlaah perusahaan milih pemerintah daerah yang didirikan dengan peraturan daeran berdasarkan undang undang no. 5 tahun 1962 dengan modal seluruh atay sebagiab merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan. (BPS 2003:1)
2 votes Thanks 5
BATURAJA560
BUMN ialah badan usaha miilik negara yakni bdan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh pemerintah.
BUMS = Badan usaha yang modalnya dimiliki swasta yang modalnya baik milik individu/kelompok
bumd atau badan usaha milih daerah adlaah perusahaan milih pemerintah daerah yang didirikan dengan peraturan daeran berdasarkan undang undang no. 5 tahun 1962 dengan modal seluruh atay sebagiab merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan. (BPS 2003:1)
BintangSofrani19
BUMN = Perusahaan yang bergerak di berbagai bidang usaha yang saham dan asetnya dimiliki/dikuasai oleh negara BUMS = Badan usaha yang modalnya dimiliki swasta yang modalnya baik milik individu/kelompok BUMD =perusahaan yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah yang sebagian atau seluruh modalnya dikuasai oleh pemerintah daerah
bums atau badan usaha milik swasta adlah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseornag atau sekelompok orang.
bumd atau badan usaha milih daerah adlaah perusahaan milih pemerintah daerah yang didirikan dengan peraturan daeran berdasarkan undang undang no. 5 tahun 1962 dengan modal seluruh atay sebagiab merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan. (BPS 2003:1)
BUMS = Badan usaha yang modalnya dimiliki swasta yang modalnya baik milik individu/kelompok
BUMD =perusahaan yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah yang sebagian atau seluruh modalnya dikuasai oleh pemerintah daerah