Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Maksud dan Tujuan Pendirian BUMN
Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional
pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya
Mengejar keuntungan
Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang
dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan
hajat hidup orang banyak
Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat
dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi
Turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha
golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.
Fungsi dan Peranan BUMN
Sebagai penyedia barang ekonomis dan jasa yang tidak disediakan swasta
Alat pemerintah dalam menata kebijakan perekonomian
Sebagai pengelola dari cabang-cabang produksi sumber daya alam untuk masyarakat
Sebagai penyedia layanan dalam kebutuhan masyarakat; Sebagai penghasil barang dan jasa demi pemenuhan orang banyak
Sebagai pelopor sektor-sektor usaha yang belum diminati pihak swasta
Pembuka lapangan kerja
Penghasil devisa negara
Pembantu dalam pengembangan usaha kecil koperasi
Pendorong dalam aktivitas masyarakat di berbagai lapangan usaha.
Jenis BUMN
Perusahaan Perseroan, yang selanjutnya disebut Persero, adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51 persen sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan. Contohnya, PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero).
Perusahaan Umum, yang selanjutnya disebut Perum, adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan. Contohnya, Perum Peruri dan Perum Perumnas.
Perusahaan Perseroan Terbuka, yang selanjutnya disebut Persero Terbuka, adalah Persero yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu atau Persero yang melakukan penawaran umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Contohnya, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
BUMD
Pengertian BUMD
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah.
Maksud dan Tujuan Pendirian BUMD
Memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah pada umumnya
Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi daerah yang bersangkutan
berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik
Memperoleh laba dan/atau keuntungan.
Fungsi dan Peranan BUMD
Sebagai salah satu sumber pendapatan daerah
Mendukung perekonomian daerah
Melaksanakan kebijakan pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan daerah
Menjadi pelopor kegiatan dan usaha yang kurang diminati pihak swasta
Memupuk dana bagi pembangunan daerah
Memenuhi kebutuhan barang dan jasa masyarakat
Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam bidang usaha.
Jenis BUMD
Perusahaan umum Daerah adalah BUMD yang seluruh modalnya dimiliki oleh satu daerah dan tidak terbagi atas saham. Contohnya, PD Pasar Jaya dan PD PAL Jaya
Perusahaan perseroan Daerah merupakan BUMD yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51 persen sahamanya dimiliki oleh satu daerah. Contohnya, PT Food Station Tjipinang Jaya dan PT Pembangunan Jaya Ancol
Jawaban:
BUMN
Pengertian BUMN
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Maksud dan Tujuan Pendirian BUMN
Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional
pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya
Mengejar keuntungan
Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang
dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan
hajat hidup orang banyak
Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat
dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi
Turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha
golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.
Fungsi dan Peranan BUMN
Sebagai penyedia barang ekonomis dan jasa yang tidak disediakan swasta
Alat pemerintah dalam menata kebijakan perekonomian
Sebagai pengelola dari cabang-cabang produksi sumber daya alam untuk masyarakat
Sebagai penyedia layanan dalam kebutuhan masyarakat; Sebagai penghasil barang dan jasa demi pemenuhan orang banyak
Sebagai pelopor sektor-sektor usaha yang belum diminati pihak swasta
Pembuka lapangan kerja
Penghasil devisa negara
Pembantu dalam pengembangan usaha kecil koperasi
Pendorong dalam aktivitas masyarakat di berbagai lapangan usaha.
Jenis BUMN
Perusahaan Perseroan, yang selanjutnya disebut Persero, adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51 persen sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan. Contohnya, PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero).
Perusahaan Umum, yang selanjutnya disebut Perum, adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan. Contohnya, Perum Peruri dan Perum Perumnas.
Perusahaan Perseroan Terbuka, yang selanjutnya disebut Persero Terbuka, adalah Persero yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu atau Persero yang melakukan penawaran umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Contohnya, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
BUMD
Pengertian BUMD
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah.
Maksud dan Tujuan Pendirian BUMD
Memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah pada umumnya
Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi daerah yang bersangkutan
berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik
Memperoleh laba dan/atau keuntungan.
Fungsi dan Peranan BUMD
Sebagai salah satu sumber pendapatan daerah
Mendukung perekonomian daerah
Melaksanakan kebijakan pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan daerah
Menjadi pelopor kegiatan dan usaha yang kurang diminati pihak swasta
Memupuk dana bagi pembangunan daerah
Memenuhi kebutuhan barang dan jasa masyarakat
Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam bidang usaha.
Jenis BUMD
Perusahaan umum Daerah adalah BUMD yang seluruh modalnya dimiliki oleh satu daerah dan tidak terbagi atas saham. Contohnya, PD Pasar Jaya dan PD PAL Jaya
Perusahaan perseroan Daerah merupakan BUMD yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51 persen sahamanya dimiliki oleh satu daerah. Contohnya, PT Food Station Tjipinang Jaya dan PT Pembangunan Jaya Ancol