Kelas: XI Mata Pelajaran: Ekonomi Materi: APBN dan APBD Kata Kunci: Prinsip penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),
Jawaban pendek:
Penyusunan APBD tahun 2016 didasarkan prinsip memperhatikan asas keadilan dan kepatutan. Keadilan berarti bahwa beban pajak atau retribusi kepada masyarakat di daerah harus sebanding dengan pendapatan masyarakat, dan tidak boleh membebani. Dalam mengalokasikan anggaran juga harus dilaksanakan dengan adil tanpa diskriminasi.
Sementara kewajaran berarti dalam melakukan pengeluaran seperti belanja dan menggaji pegawai daera, APBD harus berada dalam batas nilai belanja yang wajar.
Jawaban panjang:
Prinsip-prinsip penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sebagaimana di atur dalam Peraturan Menteri Dalam negeri No. 30 tahun 2007 tentang pedoman penyusunan Angggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008, adalah bahwa APBD harus memperhatikan: Partisipasi Masyarakat, Transparansi dan Akuntabilitas, Disiplin Anggaran, Keadilan Anggaran, Efisiensi dan Efektivitas serta Taat Azas.
Keadilan anggaran berarti bahwa pajak daerah, retribusi daerah, dan pungutan daerah lainnya yang dibebankan kepada masyarakat harus mempertimbangkan kemampuan masyarakat untuk membayar. Masyarakat yang memiliki kemampuan pendapatan rendah secara proporsional diberi beban yang sama, sedangkan masyarakat yang mempunyai kemampuan untuk membayar tinggi diberikan beban yang tinggi pula.
Untuk menyeimbangkan kedua kebijakan tersebut pemerintah daerah dapat melakukan perbedaan tarif secara rasional guna menghilangkan rasa ketidakadilan.
Selain daripada itu dalam mengalokasikan belanja daerah, harus mempertimbangkan keadilan dan pemerataan agar dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa diskriminasi pemberian pelayanan.
Sementara kewajaran berati bahwa nilai belanja dalam APBD, misalnya untuk belanja barang dan gaji pegawai daerah ahrus masuk akal, berada dalam ambang kewajaran, dan mengikuti aturan yang berlaku. Misalnya adalah harus mengikuti SBU (Standar Belanja Umum) dari kementerian Keuangan.
Verified answer
Kelas: XI
Mata Pelajaran: Ekonomi
Materi: APBN dan APBD
Kata Kunci: Prinsip penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),
Jawaban pendek:
Penyusunan APBD tahun 2016 didasarkan prinsip memperhatikan asas keadilan dan kepatutan. Keadilan berarti bahwa beban pajak atau retribusi kepada masyarakat di daerah harus sebanding dengan pendapatan masyarakat, dan tidak boleh membebani. Dalam mengalokasikan anggaran juga harus dilaksanakan dengan adil tanpa diskriminasi.
Sementara kewajaran berarti dalam melakukan pengeluaran seperti belanja dan menggaji pegawai daera, APBD harus berada dalam batas nilai belanja yang wajar.
Jawaban panjang:
Prinsip-prinsip penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sebagaimana di atur dalam Peraturan Menteri Dalam negeri No. 30 tahun 2007 tentang pedoman penyusunan Angggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008, adalah bahwa APBD harus memperhatikan: Partisipasi Masyarakat, Transparansi dan Akuntabilitas, Disiplin Anggaran, Keadilan Anggaran, Efisiensi dan Efektivitas serta Taat Azas.
Keadilan anggaran berarti bahwa pajak daerah, retribusi daerah, dan pungutan daerah lainnya yang dibebankan kepada masyarakat harus mempertimbangkan kemampuan masyarakat untuk membayar. Masyarakat yang memiliki kemampuan pendapatan rendah secara proporsional diberi beban yang sama, sedangkan masyarakat yang mempunyai kemampuan untuk membayar tinggi diberikan beban yang tinggi pula.
Untuk menyeimbangkan kedua kebijakan tersebut pemerintah daerah dapat melakukan perbedaan tarif secara rasional guna menghilangkan rasa ketidakadilan.
Selain daripada itu dalam mengalokasikan belanja daerah, harus mempertimbangkan keadilan dan pemerataan agar dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa diskriminasi pemberian pelayanan.
Sementara kewajaran berati bahwa nilai belanja dalam APBD, misalnya untuk belanja barang dan gaji pegawai daerah ahrus masuk akal, berada dalam ambang kewajaran, dan mengikuti aturan yang berlaku. Misalnya adalah harus mengikuti SBU (Standar Belanja Umum) dari kementerian Keuangan.