Pengertian, tugas dan usaha yang dapat dijalankan ole bank umum ?
taufiqulhakimmBank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usahanya secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa lalu lintas pembayaran. Tugas Bank Umum a. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, tabungan b. Memberi kredit c. menerbitkan surat pengakuan utang d. membeli, menjual, atau meminjam atas resiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabah e. melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan bank sepanjang tidak bertentangan dengan undang undang Usaha: A.menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan B. memberikan kredit c.memindahkan uang untuk kepentingan sendiri atau nasabah
Tugas Bank Umum
a. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, tabungan
b. Memberi kredit
c. menerbitkan surat pengakuan utang
d. membeli, menjual, atau meminjam atas resiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabah
e. melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan bank sepanjang tidak bertentangan dengan undang undang
Usaha:
A.menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan
B. memberikan kredit
c.memindahkan uang untuk kepentingan sendiri atau nasabah