serlinasari
Lembaga keuangan bank adalah usaha yang memberikan uang dan jasa jasa dalam peredaran uang.
0 votes Thanks 0
tiara00
Menurut UU Perbankan No.14/1967, ps.1 ayat b menerangkan ; yang dimaksud dengan Lembaga Keuangan adalah semua badan yang melalui kegiatan-kegiatannya di bidang keuangan menarik uang dari dan menyalurkannya ke di dalam masyarakat.