Pengertian dari firma, persekutuan, perseroan, cv ?
lutfianyassyifa
Firma adalah persekutuan antara 2 orang atau lebih untuk menjalankan pwrusahaan dan untuk mendapatkan keuntungan
persekutuan atau cv adalah perusahaan gang didirikan oleh dua orang atau lebih seorang diantaranya sebagai sekutu aktif dan yang lain sebagai sekutu diam
perseroan adalah persekutuan untuk menjalankan perusahaan dengan modal usaha yang terdiri dari beberapa saham
0 votes Thanks 3
Faradilaumaya
Firma : badan usaha yang didirkan oleh 2 org atau lebih atas nama bersama, dimana setiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan.
perseroan terbatas ( PT ) : badan usaha yanga modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham.
persekutuan / CV : suatu persekutuan dimana terdapat sekutu aktif dan sekutu pasif.
persekutuan atau cv adalah perusahaan gang didirikan oleh dua orang atau lebih seorang diantaranya sebagai sekutu aktif dan yang lain sebagai sekutu diam
perseroan adalah persekutuan untuk menjalankan perusahaan dengan modal usaha yang terdiri dari beberapa saham
perseroan terbatas ( PT ) : badan usaha yanga modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham.
persekutuan / CV : suatu persekutuan dimana terdapat sekutu aktif dan sekutu
pasif.