graceyapson MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. Bahwa dalam rangka pengelolaan Uang Negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah, diperlukan pengaturan teknis pelaksanaan khususnya untuk pengelolaan Uang Negara pada Bank Indonesia; b. Bahwa pelaksanaan pengelolaan Uang Negara di Bank Indonesia diperlukan untuk memanfaatkan Uang Negara di Bank Indonesia secara optimal; c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Uang Negara di Bank Indonesia; Mengingat : 1. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738); 2. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005; 3. Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia Nomor 17/KMK.05/2009 tentang Koordinasi Pengelolaan Uang Negara; 11/3/KEP.GBI/2009
7 votes Thanks 16
novapratiwi19Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara atau Kuasa Bendaharawan Umum Negara Pusat bertanggung jawab untuk menetapkan SKM. (1) Penempatan Uang Negara pada Rekening Kas Penempatan di Bank Indonesia pada akhir hari kerja dilakukan dalam hal saldo kas Rekening KUN Rupiah/valuta USD/valuta asing non USD di atas SKM. (2) Penempatan Uang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kuasa BUN Pusat.
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. Bahwa dalam rangka pengelolaan Uang Negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah, diperlukan pengaturan teknis pelaksanaan khususnya untuk pengelolaan Uang Negara pada Bank Indonesia; b. Bahwa pelaksanaan pengelolaan Uang Negara di Bank Indonesia diperlukan untuk memanfaatkan Uang Negara di Bank Indonesia secara optimal; c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Uang Negara di Bank Indonesia; Mengingat : 1. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738); 2. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005; 3. Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia Nomor 17/KMK.05/2009 tentang Koordinasi Pengelolaan Uang Negara; 11/3/KEP.GBI/2009
(1) Penempatan Uang Negara pada Rekening Kas Penempatan di Bank Indonesia pada akhir hari kerja dilakukan dalam hal saldo kas Rekening KUN Rupiah/valuta USD/valuta asing non USD di atas SKM.
(2) Penempatan Uang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kuasa BUN Pusat.