sukmanabila80
Di tandai : - presiden dan wapres tidak dapat di ganggu gugat - perdana menteri diangkat oleh presiden - presiden berhak membubarkan DPR - berkiprahnya partai-partai politik pelaksanaan demokrasi liberal sesuai dengan konstitusi yg berlaku saat itu, yakni UUD sementara 1950.
- presiden dan wapres tidak dapat di ganggu gugat
- perdana menteri diangkat oleh presiden
- presiden berhak membubarkan DPR
- berkiprahnya partai-partai politik
pelaksanaan demokrasi liberal sesuai dengan konstitusi yg berlaku saat itu, yakni UUD sementara 1950.