Pak Roni bekerja sebagai direktur perusahaan dengan gaji perbulannya Rp 9.000.000 dan ia sudah menikah namun belum memiliki anak. Maka penghasilan kena pajak pak Roni adalah. . .
MariaRubino
Karena seorang direktur pasti ada tanggungan biaya jabatan yaitu sebesar 5% dari gaji kotor dengan angka maksimal Rp 500.000/bln Biaya jabatan = 5% x Rp 9jt = Rp 450.000 (kurang dari Rp 500.000 jadi yg dipakai yaitu sebesar Rp 450.000) PTKP (bulanan) => Atas diri pribadi + Istri = Rp 2.025.00 + Rp 168.750 = Rp 2.193.750
PKP = Rp 9.000.000 - Rp 450.000 - Rp 2.193.750 = Rp 6.356.250 ^0^
2 votes Thanks 2
Mutiara160801
Lagi pula jawabannya adanya rp84.450.000,85.550.000,84.540...
MariaRubino
Owh, berarti pembahasan soal kamu itu masih menggunakan PTKP tahun sebelumnya dek bukan pake PTKP yg terbaru ^^
Jadi gini :
Penghasilan netto = Rp 108jt
Biaya jabatan = 5% x Rp 108jt = Rp 5.400.000
PTKP :
Diri pribadi = Rp 15.840.000
Istri/menikah = Rp 1.320.000
PKP = Rp 108.000.000 - Rp 5.400.000 - Rp 15.840.000 - Rp 1.320.000
PKP = Rp 85.440.000
^0^
Biaya jabatan = 5% x Rp 9jt = Rp 450.000 (kurang dari Rp 500.000 jadi yg dipakai yaitu sebesar Rp 450.000)
PTKP (bulanan) => Atas diri pribadi + Istri = Rp 2.025.00 + Rp 168.750 = Rp 2.193.750
PKP = Rp 9.000.000 - Rp 450.000 - Rp 2.193.750 = Rp 6.356.250 ^0^