Pak joko memiliki penghasilan rp.4.000.000 setiap bulan,ia telah menikah dan memiliki 4 orang anak.hitunglah besarnya PPH yang harus dibayar pak joko per bulan dan berapa gaji bersih(potong pajak)yang diterima pak joko setiap bulan ? jawab sama caranyya yakk , please, bantuin donggg
shelviadevi
4000.000x12=48000.000 PTKP(pendapatan tidak kena pajak)= wajib pajak =24.300.000 nikah/istri =2.025.000 anak =(2.025.000x3)=6.075.000 karena syaratnya max 3 anak _____________________________________________________________+ PTKP =32.400.000 maka 48.000.000-32.400.000=15.600.000 dikenai tarif 1 , jadi=5%x15.600.000 =2.340.000 jadi pph=2.340.000
8 votes Thanks 16
yabezhulu
jadi PPh pasal 21 utk bulan tersebut sebesar Rp 2.340.000,- : 12(bulan) = Rp 195.000,-
yabezhuluGaji 4.000.000,-Pengurangan - Penghasilan neto sebulan 4.000.000,- Penghasilan neto setahun 12x4.000.000,- 48.000.000,- PTKP : -untuk wp 24.300.000,- -tambahan wp menikah 2.025.000,- -tambahan anak 3 (3*2.025.000,-) 6.075.000,- +32.400.000,- (-) Penghasilan kena pajak setahun 15.600.000,- PPh terhutang 5 % x 15.600.000,- Rp 2.340.000,- PPh Pasal 21 /Bulan 2.340.000,- : 12(Bulan) Rp 195.000,-
4 votes Thanks 5
yabezhulu
Contoh di atas berlaku apabila pegawai yang bersangkutan sudah memiliki NPWP. Dalam hal pegawai yang bersangkutan belum memiliki NPWP, maka jumlah PPh Pasal 21 yang harus dipotong pada bulan bersangkutan adalah sebesar: 120% x Rp 195.000,- =Rp 234.000,-
PTKP(pendapatan tidak kena pajak)=
wajib pajak =24.300.000
nikah/istri =2.025.000
anak =(2.025.000x3)=6.075.000 karena syaratnya max 3 anak
_____________________________________________________________+
PTKP =32.400.000
maka 48.000.000-32.400.000=15.600.000
dikenai tarif 1 , jadi=5%x15.600.000
=2.340.000
jadi pph=2.340.000
Penghasilan neto sebulan 4.000.000,-
Penghasilan neto setahun 12x4.000.000,- 48.000.000,-
PTKP : -untuk wp 24.300.000,-
-tambahan wp menikah 2.025.000,-
-tambahan anak 3 (3*2.025.000,-) 6.075.000,- + 32.400.000,- (-)
Penghasilan kena pajak setahun 15.600.000,-
PPh terhutang 5 % x 15.600.000,- Rp 2.340.000,-
PPh Pasal 21 /Bulan 2.340.000,- : 12(Bulan) Rp 195.000,-