Pajak yang oleh subjek pajak dapat dilimpahkan pada pihak lain adlh?
#SMP 9 ya maaf saya salah memasukkan identts :)
xfiveunique
Pajak yang oleh subjek pajak dapat dilimpahkan pada pihak lain disebut pajak tidak langsung. Contohnya : 1. Pajak Penjualan atas Barang Mewah 2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 3. Bea Materai 4. Cukai 5. Bea Impor 6. Ekspor
1 votes Thanks 1
MariaRubinoDisebut pajak tidak langsung. Yaitu pajak yang dikelompokkan berdasarkan golongannya. Yang termasuk pajak tidak langsung yaitu PPN, Pajak BBNKB, PPnBM, Bea Meterai. Selain itu ada juga pajak langsung yang bisa berubah menjadi pajak tidak langsung contohnya itu PBB (Pajak langsung) bisa berubah menjadi pajak tidak langsung yaitu pada saat objek pajak sudah diwariskan/dihibahkan.
1. Pajak Penjualan atas Barang Mewah
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
3. Bea Materai
4. Cukai
5. Bea Impor
6. Ekspor