Mengapa Persero BUMN tidak memiliki fasilitas-fasilitas negara ketika saham/modal sebagian besar bahkan seluruhnya dimiliki oleh negara? Beri penjelasan yang lengkap
Kepemilikan saham BUMN yang berbentuk persero adalah semua atau paling sedikit 51% adalah Negara dan sisanya milik swasta. Kepemilikan saham seperti ini memang diupayakan, agar BUMN tetap terus dapat berperan, berfungsi sebagai mana mestinya, oleh karena itu pemerintah harus bisa memegang kendali atas perusahaan. Meskipun BUMN persero memiliki tujuan untuk menghasilkan keuntungan yang sebesar – besarnya, tetapi perusahaan ini tidak boleh melenceng dari fungsi dasar BUMN yang diantaranya:
1) Membuka dan member kesempatan kerja bagi masyarakat angkatan kerja.
2) Mencegah monopoli perdagangan barang atau jasa yang menjadi kebutuhan masyarakat banyak.
3) Memberikan pelayanan kepada masyarakat.
BUMN persero juga tidak memiliki fasilitas Negara , karena saham dari perusahaan ini sebagian sampai maximalnya 49 % dapat dimiliki oleh sekelompok masyarakat. Dan Negara tidak boleh memberikan akses fasilitas Negara kepada sekelompok warga Negara saja. Diakhawatirkan akan terjadi penyalahgunaan fasilitas yang dilakukan pihak swasta yang tak bertanggungjawab. Untuk melakukan usahanya BUMN pun harus mengusahakan membiayai/ menggunakan modal sendiri
Kepemilikan saham BUMN yang berbentuk persero adalah semua atau paling sedikit 51% adalah Negara dan sisanya milik swasta. Kepemilikan saham seperti ini memang diupayakan, agar BUMN tetap terus dapat berperan, berfungsi sebagai mana mestinya, oleh karena itu pemerintah harus bisa memegang kendali atas perusahaan. Meskipun BUMN persero memiliki tujuan untuk menghasilkan keuntungan yang sebesar – besarnya, tetapi perusahaan ini tidak boleh melenceng dari fungsi dasar BUMN yang diantaranya:
1) Membuka dan member kesempatan kerja bagi masyarakat angkatan kerja.
2) Mencegah monopoli perdagangan barang atau jasa yang menjadi kebutuhan masyarakat banyak.
3) Memberikan pelayanan kepada masyarakat.
BUMN persero juga tidak memiliki fasilitas Negara , karena saham dari perusahaan ini sebagian sampai maximalnya 49 % dapat dimiliki oleh sekelompok masyarakat. Dan Negara tidak boleh memberikan akses fasilitas Negara kepada sekelompok warga Negara saja. Diakhawatirkan akan terjadi penyalahgunaan fasilitas yang dilakukan pihak swasta yang tak bertanggungjawab. Untuk melakukan usahanya BUMN pun harus mengusahakan membiayai/ menggunakan modal sendiri