NadyaPanambe
Karena setiap barang yang dibeli seperti (pajak kendaraan ,pajak jalan tol ,pajak tanah ,dll) setiap barang tersebut diberikan pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan . Jadi fungsi pajak adalah 1.fungsi anggaran atau penerimaan (budgetair) 2.fungsi mengatur (regulurend) 3.fungsi stabilitas 4.fungsi redistribusi
1.fungsi anggaran atau penerimaan (budgetair)
2.fungsi mengatur (regulurend)
3.fungsi stabilitas
4.fungsi redistribusi
Semoga bermanfaat