darwishidayatowrkx4
Karena pemilik perusahaan / pemegang saham dianggap sebagai pihak eksternal karena yg menjalankan perusahaan ada manajemen perusahaannya.
GusNando
Agar harta pemilik perusahaan tidak tercampur dengan jumlah kekayaan perusahaan, oleh karena itu digolonggkan sebagai pihak ekstern kalau hartanya tergabung dengan perusahaanya akan sulit menentukan pajaknya & jika perusahaan merugi, maka pemilik tidak terkena imbasnya (seperti rumah disita dll) oleh karena itu sebaikknya dipisahkan tergantung jenis perusahaanya juga sih ved CMIIW ADIOS :)
kalau hartanya tergabung dengan perusahaanya akan sulit menentukan pajaknya & jika perusahaan merugi, maka pemilik tidak terkena imbasnya (seperti rumah disita dll) oleh karena itu sebaikknya dipisahkan
tergantung jenis perusahaanya juga sih ved
CMIIW
ADIOS :)