Mengapa koperasi sekolah tidak di sahkan sebagai badan hukum?
SetiyoPendirian koperasi sekolah tidak disahkan sebagai badan hukum, sehingga disebut koperasi sekolah tidak berbadan hukum. Koperasi dikatakan tidak berbadan hukum karena anggota-anggotanya belum dewasa. Sedangkan untuk memperoleh status badan hukum salah satu syaratnya adalah anggota-anggota yang bersangkutan harus sudah dewasa dalam arti cakap hukum dan mampu melakukan tindakan hukum.
9 votes Thanks 29
Kahfiz
Jadi alasannya karena anggota nya belum dewasa?
rinarizles
Karena, koperasi sekolah biasanya dijalankan oleh siswa atau pelajar yang pada umumnya belum mampu melakukan tindakan hukum. Tetapi, koperasi-koperasi yg didirikan di sekolah tetap mendapat pengakuan sebagai perkumpulan koperasi.