tribeking22
Maksudnya adalah dalam pelaksanaan pemungutan pajak, pemerintah harus memperhitungkan biaya dan manfaat dari proses itu, manakah yang lebih besar, sehingga pelaksanaan pemungutan pajak itu dapat dicapai dengan kondisi manfaatnya lebih besar daripada biaya yang dikeluarkan pemerintah.