Maksud dari deregulasi dan debirokrasi? berikan contohnya?
vithaangelic
Praktik-praktik ekonomi biaya tinggi, selain dipengaruhi adanya pungutan liar, pengenaan pajak berganda serta pengenaan pungutan resmi didasarkan peraturan perpajakan dan retribusi dengan tarif yang relatif tinggi, juga disebabkan adanya praktik birokrasi yang panjang. Akibatnya, tidak sedikit para pelaku usaha atau bisnis menjerit mengeluhkan tingginya biaya untuk memulai atau melakukan bisnisnya. Kabupaten Bogor, selain telah dikenal sebagai daerah kunjungan wisata juga berpotensi menjadi daerah sasaran investasi. Diakui, ekonomi biaya tinggi (high cost economy) masih terjadi terutama bidang-bidang perizinan. Ini tentu berdampak dengan penghambatan pertumbuhan Investasi. Untuk itu. debirokrasi dan de-relugasi bidang perizinan mutlak dilakukan agar minat investor berinvestasi bertambah. Upaya memangkas birokrasi itu dilakukan diantaranya dengan mengurangi berbagai syarat yang terlalu banyak termasuk rekomendasi dari teknis terkait "Dari tahun 2009, persyaratan-persyaratan perizinan sudah mulai dikurangi. Jadi tidak seperti yang kita kenal selama Ini pelayanan yang banyak mejanya. Ya, semacam pengurangan meja. Pembenahan Ini yang terus kita lakukan hingga saat ini." ungkap Kepala Badan Pelayanan Terpadu HJ Syarifah Soplah pada PelUa Senin (8/3).Meski didasarkan laporan nilai investasi pertahun ada peningkatan, langkah ini penting dilakukan untuk menghindari kesan prosedur perizinan yang lama, berbelit-belit serta menghindari adanya pungutan liar dan tumpah tindihnya proses perizinan. Debirokrasi tentu akan berdampak pada pengurangan keengganan minat para investor berinvestasi. Namun bila tidak segera dilakukan lambat laun investasi akan kembali melemah. Terkait deregulasi, terang Syarifah, sinkronisasi atau harmonisasi substansi peraturan perundang-undangan mesti dilakukan agar tidak adanya tumpang tindih pengaturan suatu perizinan."Jadi kalau deregulasi, kita akan lihat perdanya. Misalnya ada satu Izin yang diatur dengan perda oleh tiga perda yang berbeda. Mengapa nggak kita gabung menjadi dua perda atau cukup dalam saju perda saja? Dengan begitu, tidak ada tumpah tindih materinya," ungkap Syarifah.Mengatasi hal itu, pembahasan dan penyelesaian menyeluruh bidang perizinan mesti dilakukan. Untuk itu pihaknya akan segera menginventaris perda-perda yang dianggap menghambat Investasi terutama terkait prosedur perizinan.Selain berkoordinasi dengan sesama OPD di eksekutif, seperti Dinas Perdagangan, Bagian Hukum, Tata Bangunan dan lainnya, koordinasi dengan legislatif daerah juga akan lebih diintensifkan.Tahun Ini, kita akan mulai kita bahas dengan dinas terkait dan bagian hukum. Perda-perda mana yang perlu penyederhanaan. Kalau sudah menyangkut perda, nanti kita Juga akan intensifkan koordinasi dengan DPRD." jelasnya. (ck-19)