Makna kekuasaan eksekutif, yudikatif, legislatif (dijabarkan maknanya)
TSUMI
- kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan menjalankan undang undang, yang disebut lembaga pemerintahan - kekuasaan yudikatif adalah kekuasaan mengawasi atau mengadili pelanggaran undang2, yang di sebut lembaga peradilan - kekuasaan legislatif adalah kekuasaan yang berwenang membuat undang2
- kekuasaan yudikatif adalah kekuasaan mengawasi atau mengadili pelanggaran undang2, yang di sebut lembaga peradilan
- kekuasaan legislatif adalah kekuasaan yang berwenang membuat undang2