Makna kekuasaan eksekutif, yudikatif, legislatif (dijabarkan maknanya)
kimjongun
Eksekutif tugasnya pelaksana(presiden,wapres,mentri) legislatif tugasnya mengesahkan(DPR,MPR,DPD) yudikatif lembaga hukum(MA,MK,KY)
*cmiiw*
0 votes Thanks 0
DeversYI1.Legislatif bertugas membuat undang undang. Bidang legislatif adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). 2.Eksekutif bertugas menerapkan atau melaksanakan undang-undang. Bidang eksekutif adalah presiden dan wakil presiden beserta menteri-menteri yang membantunya. 3.Yudikatif bertugas mempertahankan pelaksanaan undang-undang. Adapun unsur yudikatif terdiri atas Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).
legislatif tugasnya mengesahkan(DPR,MPR,DPD)
yudikatif lembaga hukum(MA,MK,KY)
*cmiiw*
2. Eksekutif bertugas menerapkan atau melaksanakan undang-undang. Bidang eksekutif adalah presiden dan wakil presiden beserta menteri-menteri yang membantunya.
3. Yudikatif bertugas mempertahankan pelaksanaan undang-undang. Adapun unsur yudikatif terdiri atas Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).