Makna kekuasaan eksekutif, yudikatif, legislatif (dijabarkan maknanya)
varlordKelas : X (1 SMA) Pelajaran : PPKN Kategori : Pembagian Kekuasaan Negara Kata Kunci : Eksekutif, Legislatif, Yudikatif
KEKUASAAN LEGISLATIF, diartikan sebagai kekuasaan membuat atau pun membentuk Undang Undang. Di Indonesia, kekuasaan ini dipegang oleh lembaga Dewan Perwakilan Rakyat, Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah.
KEKUASAAN EKSEKUTIF, diartikan sebagai kekuasaan dalam melaksanakan undang-undang. Di Indonesia, kekuasaan eksekutif dipegang oleh Presiden dan jajarannya.
KEKUASAAN YUDIKATIF, adalah kekuasaan mempertahankan Undang Undang termasuk mengadili pelanggaran terhadap UU. Di Indonesia, kekuasaan yudikatif dipegang oleh lembaga seperti Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi dan juga Komisi Yudisial.
Ketiga kekuasaan di atas adalah kekuasaan Negara sesuai dengan pendapat Montesquieu yang merupakan penyempurnaan dari pendapat tokoh lainnya yakni John Locke. Pendapat Locke masih membagi kekuasaan ke dalam 4 jenis yakni Legislatif, Eksekutif, Yudikatif dan Federatif.
Untuk lebih memahami materi ini, silahkan simak penjelasan pada tautan berikut:
Pelajaran : PPKN
Kategori : Pembagian Kekuasaan Negara
Kata Kunci : Eksekutif, Legislatif, Yudikatif
KEKUASAAN LEGISLATIF, diartikan sebagai kekuasaan membuat atau pun membentuk Undang Undang. Di Indonesia, kekuasaan ini dipegang oleh lembaga Dewan Perwakilan Rakyat, Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah.
KEKUASAAN EKSEKUTIF, diartikan sebagai kekuasaan dalam melaksanakan undang-undang. Di Indonesia, kekuasaan eksekutif dipegang oleh Presiden dan jajarannya.
KEKUASAAN YUDIKATIF, adalah kekuasaan mempertahankan Undang Undang termasuk mengadili pelanggaran terhadap UU. Di Indonesia, kekuasaan yudikatif dipegang oleh lembaga seperti Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi dan juga Komisi Yudisial.
Ketiga kekuasaan di atas adalah kekuasaan Negara sesuai dengan pendapat Montesquieu yang merupakan penyempurnaan dari pendapat tokoh lainnya yakni John Locke. Pendapat Locke masih membagi kekuasaan ke dalam 4 jenis yakni Legislatif, Eksekutif, Yudikatif dan Federatif.
Untuk lebih memahami materi ini, silahkan simak penjelasan pada tautan berikut:
Pengertian Kekuasaan brainly.co.id/tugas/3644331
Fungsi Kekuasaan Negara brainly.co.id/tugas/12363278
Fungsi Pemisahan Kekuasaan Negara brainly.co.id/tugas/11401867