1.keluarga ibu dewi menempati sebuah rumah dengan luas bangunan 200 M² dengan nilai jual objek pajak (NJOP) diperkirakan Rp. 500.000 / M² . rumah tersebut dibangun diatas tanah seluas 300 M² dengan nilai jual objek pajak Rp. 800.000 / M² . Hitunglah berapa besarnya PBB yang harus di bayar ibu dewi.
mohon dengan caranya yh.. sebelumnya terima kasih....