October 2018 1 150 Report
Bapak Yasin mempunyai sebidang tanah seluas 400 m² dengan harga jual Rp800.000,00/m², diatasnya berdiri bangunan seluas 150 m² dengan harga jual Rp1.000.000,00/m². Apabila ditetapkan NJOPTKP Rp8.000.000,00, nilai jual kena pajak 20%, dan besarnya tarif pajak 0,5%. Berapa besar pajak PBB yang ditanggung Bapak Yasin?
A. Rp46.200,00
B. Rp458.000,00
C. Rp462.000,00
D. Rp478.000,00

NB :
Beserta cara ya! Terima kasih :)

Recommend Questions



Life Enjoy

" Life is not a problem to be solved but a reality to be experienced! "

Get in touch

Social

© Copyright 2013 - 2024 KUDO.TIPS - All rights reserved.