Bapak Yasin mempunyai sebidang tanah seluas 400 m² dengan harga jual Rp800.000,00/m², diatasnya berdiri bangunan seluas 150 m² dengan harga jual Rp1.000.000,00/m². Apabila ditetapkan NJOPTKP Rp8.000.000,00, nilai jual kena pajak 20%, dan besarnya tarif pajak 0,5%. Berapa besar pajak PBB yang ditanggung Bapak Yasin? A. Rp46.200,00 B. Rp458.000,00 C. Rp462.000,00 D. Rp478.000,00
NB : Beserta cara ya! Terima kasih :)
MariaRubinoJawabannya yang C. 462.000 Liat caranya ada di lampiran yahh ^_^
Liat caranya ada di lampiran yahh ^_^