Koperasi adalah usaha bersama yang bertujuan menyejahterakan anggotanya.
Berdasarkan UU Nomor 25 tahun 1992 Tentang Perkoperasian,koperasi adalah badan usaha yg beranggotakan orang"/badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannnya Berdasarkan prinsip koperasi sekaligus gerajan ekonomi rakyat yang berdasarkan asaa kekeluargaan.
Koperasi sesuai dengan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1),yaitu bentuk perekonomian disusun atas usaha bersama Berdasarkan asas kekeluargaan.
koperasi adalah sebuah organisasi ekonomi yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang seorang demi kepentingan bersama
semoga membantu
Koperasi adalah usaha bersama yang bertujuan menyejahterakan anggotanya.
Berdasarkan UU Nomor 25 tahun 1992 Tentang Perkoperasian,koperasi adalah badan usaha yg beranggotakan orang"/badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannnya Berdasarkan prinsip koperasi sekaligus gerajan ekonomi rakyat yang berdasarkan asaa kekeluargaan.
Koperasi sesuai dengan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1),yaitu bentuk perekonomian disusun atas usaha bersama Berdasarkan asas kekeluargaan.