Dewan Komisaris berperan sebagai pengawas dan Direksi berperan untuk memimpin dan mengelola usaha secara keseluruhan.
Tugas dewan komisaris berdasarkan Pasal 114 ayat (3) UU PT adalah sebagai berikut:
Sedangkan tugas dewan direksi adalah sebagai berikut:
Jadi, kedua elemen tersebut berinteraksi sesuai perannya masing-masing.
Kegiatan ekonomi dan jenis usaha dalam kegiatan ekonomi brainly.co.id/tugas/29572081
Kelas:
Mapel: Ekonomi
Materi: Kegiatan ekonomi
Kata kunci: Perseoran
" Life is not a problem to be solved but a reality to be experienced! "
© Copyright 2013 - 2024 KUDO.TIPS - All rights reserved.
Dewan Komisaris berperan sebagai pengawas dan Direksi berperan untuk memimpin dan mengelola usaha secara keseluruhan.
PEMBAHASAN
Tugas dewan komisaris berdasarkan Pasal 114 ayat (3) UU PT adalah sebagai berikut:
Sedangkan tugas dewan direksi adalah sebagai berikut:
Jadi, kedua elemen tersebut berinteraksi sesuai perannya masing-masing.
PELAJARI LEBIH LANJUT
Kegiatan ekonomi dan jenis usaha dalam kegiatan ekonomi brainly.co.id/tugas/29572081
DETAIL JAWABAN
Kelas:
Mapel: Ekonomi
Materi: Kegiatan ekonomi
Kata kunci: Perseoran