Ketentuan tarif pajak penghasilan uu 36 thn 2008 pak subagyo mempunyai penghasilan kena pajak sebesar 425jt setahun ia mempunyai istri yang tidak bekerja dan 2 orang anak, maka besarnya pajak penghasilan terutang pak subagyo setahun adalah a.2.500.000 b.30.000.000 c.43.750.000 d.76.250.000 e.127.500.000
arvionly
Langkah-langkah ini telah disesuaikan dengan Undang-Undang No. 36 tahun 2008 (Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan) dengan asumsi bahwa pekerja tidak punya penghasilan lain.
Pertama, hitunglah penghasilan bruto Anda setiap bulan.
Yang termasuk penghasilan bruto pada bulan berjalan adalah gaji pokok (basic salary), tunjangan transport (bila ada), tunjangan perumahan (bila ada), premi Jaminan Kecelakaan Kerja, premi Jaminan Kematian, premi asuransi kesehatan dan tunjangan lainnya yang sifatnya teratur.
Selain itu, uang lembur, uang perjalanan dinas, bonus, uang cuti, tunjangan hari raya dan tunjangan lain merupakan bagian dari penghasilan bruto Anda. Semua komponen penghasilan kotor ini dijumlahkan.
Kedua, hitung total pengurang.
Yang termasuk pengurang adalah biaya jabatan , iuran pensiun (bila Anda ikut), dan iuran Jaminan Hari Tua. Biaya jabatan besarnya 5% dari gaji pokok; iuran pensiun biasanya 2 % dari gaji pokok, sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Bila Anda ikut Program Jamsostek, iuran Jaminan Hari Tua biasanya sebesar 5.7 % dari gaji pokok setiap bulan; 3.7 % ditanggung perusahaan dan 2 % ditanggung pekerja.
Penghasilan netto adalah penghasilan bruto (dari Langkah No. 1) kurang total pengurang (dari Langkah No. 2)
Keempat, hitung penghasilan bersih setahun.
Untuk menghitung potongan pajak penghasilan pribadi, penghasilan bersih per bulan disetahunkan dulu, yaitu penghasilan bersih (dari Langkah No. 3) dikalikan 12.
Kelima, hitung Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Besarnya PTKP tergantung dari status pekerja (Wajib Pajak). Ada perbedaan PTKP antara yang belum kawin, kawin dan belum punya anak (K-0), kawin dan punya anak 1 (K-1), kawin dan punya anak dua (K-2), dan kawin dan punya anak 3 (K-3).
Keenam, hitung Penghasilan Kena Pajak.
Penghasilan kena pajak adalah penghasilan bersih setahun (dari Langkah No. 4) dikurang Penghasilan Tidak Kena Pajak (dari Langkah No. 5)
Ketujuh, hitung pajak penghasilan pribadi sesuai dengan tarif pajak penghasilan yang berlaku.
Pajak Penghasilan adalah Penghasilan Kena Pajak (dari Langkah No. 6) dikalikan dengan Tarif Pajak Penghasilan Pribadi
Kedelapan, hitung pajak penghasilan pribadi pada bulan berjalan.
Menghitung pajak penghasilan pribadi pada bulan berjalan adalah membagi total pajak setahun (dari Langkah No. 7) dengan 12.
Pertama, hitunglah penghasilan bruto Anda setiap bulan.
Yang termasuk penghasilan bruto pada bulan berjalan adalah gaji pokok (basic salary), tunjangan transport (bila ada), tunjangan perumahan (bila ada), premi Jaminan Kecelakaan Kerja, premi Jaminan Kematian, premi asuransi kesehatan dan tunjangan lainnya yang sifatnya teratur.
Selain itu, uang lembur, uang perjalanan dinas, bonus, uang cuti, tunjangan hari raya dan tunjangan lain merupakan bagian dari penghasilan bruto Anda. Semua komponen penghasilan kotor ini dijumlahkan.
Kedua, hitung total pengurang.
Yang termasuk pengurang adalah biaya jabatan , iuran pensiun (bila Anda ikut), dan iuran Jaminan Hari Tua. Biaya jabatan besarnya 5% dari gaji pokok; iuran pensiun biasanya 2 % dari gaji pokok, sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Bila Anda ikut Program Jamsostek, iuran Jaminan Hari Tua biasanya sebesar 5.7 % dari gaji pokok setiap bulan; 3.7 % ditanggung perusahaan dan 2 % ditanggung pekerja.
Ketiga, hitung penghasilan bersih (netto) sebulan.
Penghasilan netto adalah penghasilan bruto (dari Langkah No. 1) kurang total pengurang (dari Langkah No. 2)
Keempat, hitung penghasilan bersih setahun.
Untuk menghitung potongan pajak penghasilan pribadi, penghasilan bersih per bulan disetahunkan dulu, yaitu penghasilan bersih (dari Langkah No. 3) dikalikan 12.
Kelima, hitung Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Besarnya PTKP tergantung dari status pekerja (Wajib Pajak). Ada perbedaan PTKP antara yang belum kawin, kawin dan belum punya anak (K-0), kawin dan punya anak 1 (K-1), kawin dan punya anak dua (K-2), dan kawin dan punya anak 3 (K-3).
Keenam, hitung Penghasilan Kena Pajak.
Penghasilan kena pajak adalah penghasilan bersih setahun (dari Langkah No. 4) dikurang Penghasilan Tidak Kena Pajak (dari Langkah No. 5)
Ketujuh, hitung pajak penghasilan pribadi sesuai dengan tarif pajak penghasilan yang berlaku.
Pajak Penghasilan adalah Penghasilan Kena Pajak (dari Langkah No. 6) dikalikan dengan Tarif Pajak Penghasilan Pribadi
Kedelapan, hitung pajak penghasilan pribadi pada bulan berjalan.
Menghitung pajak penghasilan pribadi pada bulan berjalan adalah membagi total pajak setahun (dari Langkah No. 7) dengan 12.