Wendy5ReVeLuv
Dinyatakan secara tegas, bahwa tugas pengawasan lembaga jasa keuangan nantinya akan diserahkan kepada lembaga independen yang dibentuk melalui Undang-Undang. Alasan inilah yang kemudian menjadi landasan pembentukan Otoritas Jasa Keuangan. Selain terkait penegasan normatif, pendirian Otoritas Jasa Keuangan juga disebabkan semakin kompleks dan bervariasinya produk jasa keuangan, munculnya gejala konglomerasi perusahaan jasa keuangan, dan globalisasi industri jasa keuangan. Selain itu, pemerintah merasa bahwa Bank Indonesia, sebagai bank sentral telah beberapa kali gagal mengawasi sektor perbankan.
Selain terkait penegasan normatif, pendirian Otoritas Jasa Keuangan juga disebabkan semakin kompleks dan bervariasinya produk jasa keuangan, munculnya gejala konglomerasi perusahaan jasa keuangan, dan globalisasi industri jasa keuangan. Selain itu, pemerintah merasa bahwa Bank Indonesia, sebagai bank sentral telah beberapa kali gagal mengawasi sektor perbankan.