October 2018 1 11 Report
Keluarga Jodha menempati sebuah rumah dengan luas tanah 500 m pangkat 2 dengan nilai objek pajak Rp. 100.000,00 per m pangkat dua. Selain luas tanah, terdapat juga bangunan rumah seluas 100 m pangkat dua dengan nilai jual objek bajak Rp. 400.000,00 per m pangkat dua. NJOPTKP sebesar Rp. 8.000.000,00. Berapakah besarnya Pajak bumi & bangunan (PBB) yang harus dibayar oleh keluarga Jodha???



Pliss bantu jawab yaa..

Recommend Questions



Life Enjoy

" Life is not a problem to be solved but a reality to be experienced! "

Get in touch

Social

© Copyright 2013 - 2024 KUDO.TIPS - All rights reserved.