Keluarga Jodha menempati sebuah rumah dengan luas tanah 500 m pangkat 2 dengan nilai objek pajak Rp. 100.000,00 per m pangkat dua. Selain luas tanah, terdapat juga bangunan rumah seluas 100 m pangkat dua dengan nilai jual objek bajak Rp. 400.000,00 per m pangkat dua. NJOPTKP sebesar Rp. 8.000.000,00. Berapakah besarnya Pajak bumi & bangunan (PBB) yang harus dibayar oleh keluarga Jodha???
Pliss bantu jawab yaa..
anditawvh
NJOP Tanah (500×Rp100.000).......Rp50.000.000 Bangunan (100×Rp400.000)Rp40.000.000 .....................Rp90.000.000 NJOPKP : 90.000.000-8000.000 ....... Rp82.000.000 NJKP : 20%.82.000.000 = 16.400.000 PBB : 0,5%16400.000 = 82000
Tanah (500×Rp100.000).......Rp50.000.000
Bangunan (100×Rp400.000)Rp40.000.000
.....................Rp90.000.000
NJOPKP : 90.000.000-8000.000
....... Rp82.000.000
NJKP : 20%.82.000.000 = 16.400.000
PBB : 0,5%16400.000 = 82000