dewdewi
-Panitia angket DPR-RI tentang pengusutan kasus Bank Century yang ditandatangani oleh 503 anggota dan dibentuk pada tanggal 1 Desember 2009, merupakan implementasi dari hak konstitusional DPR dalam menjalankan fungsi pengawasan, yang dijamin UUD 1945. -Pelaksanaan panitia angket ini dalam prosesnya dilaksanakan secara terbuka sehingga dapat diikuti oleh masyarakat luas, karena itu kami mengajak kepada seluruh masyarakat untuk memberi masukan dan meminta partisipasi lebih lanjut untuk mengantarkan panitia angket agar dapat merumuskan pandangan dan kesimpulan secara konsisten sesuai dengan data dan fakta. -Pengelolaan keuangan negara sebagaimana diatur dalam Bab VIII UUD 1945 tentang Hal Keuangan pasal 23 ayat (1) mengamanatkan untuk dilaksanakan secara terbuka dan bertanggungjawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Artinya, prinsip transparansi dan akuntabilitas wajib menjadi pegangan dan standar nilai dari seluruh Penyelenggara Negara, terutama Pejabat Negara di bidang Fiskal dan Moneter dalam rangka pembiayaan fungsi-fungsi pemerintahan untuk pencapaian sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
-Pelaksanaan panitia angket ini dalam prosesnya dilaksanakan secara terbuka sehingga dapat diikuti oleh masyarakat luas, karena itu kami mengajak kepada seluruh masyarakat untuk memberi masukan dan meminta partisipasi lebih lanjut untuk mengantarkan panitia angket agar dapat merumuskan pandangan dan kesimpulan secara konsisten sesuai dengan data dan fakta.
-Pengelolaan keuangan negara sebagaimana diatur dalam Bab VIII UUD 1945 tentang Hal Keuangan pasal 23 ayat (1) mengamanatkan untuk dilaksanakan secara terbuka dan bertanggungjawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Artinya, prinsip transparansi dan akuntabilitas wajib menjadi pegangan dan standar nilai dari seluruh Penyelenggara Negara, terutama Pejabat Negara di bidang Fiskal dan Moneter dalam rangka pembiayaan fungsi-fungsi pemerintahan untuk pencapaian sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.